TUGAS KELOMPOK
PROFESI KEPENDIDIKAN
“TANGGUNG
JAWAB PROFESI, KUALIFIKASI DAN KEOMPETENSI GURU”
OLEH :
BAYANI
AMRI PUTRI 12050117
YESSY HERLIN SEPRILIA 12050120
SEKOLAH
TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN MUHAMMADIYAH PRINGSEWU LAMPUNG (STKIP MPL)
2014
BAB 3
Tanggung
Jawab Profesi, Kualifikasi dan Kompetensi Guru
A. Pendahuluan
Setelah memahami konsep dasar profesi
dan etika profesi, maka pada bab 3ini akan dibahas tentang profesionalisme guru
meliputi :
1.
Apa tanggung jawab profesi guru ?
2.
Apa makna profesionalitas guru?
3.
Apa standar kualifikasi dan kompetensi yang harus dipenuhi
oleh guru?
4.
Bagaimana sikap profesionalitas yang harus dimiliki oleh
guru?
5.
Apa hak-hak dan kewajiban guru?
B. Tanggung Jawab Profesi Guru
Membicarakan tentang guru dan dunia
keguruan ibarat mengurut benang kusut : dari mana dimulai dan pada titik mana
berakhir? Jawaban atas pertanyaan tersebut juga tergantung pada sudut pandang
mana yang digunakan dalam melihat guru.
Sudut pandang administrasi dan
manajemen tenaga kependidikan akan melihat guru dari sedikitnya empat aspek :
pengadaan, pengangkatan, penempatan, dan pembinaan guru. Guru disiapkan oleh
LPTK, diangkat dan ditempatkan oleh pemerintah , dan dibina oleh pemakai
lulusan bersama LPTK dan organisasi profesi. Setiap tahap itu mempunyai
problematik dan ratifikasi persoalannya masing-masing yang saling terkait dan
tidak sederhana. Usaha pemecahan terhadap persoalan pada satu aspek atau
bahkan subaspek tidak dengan sendirinya
memecahkan persoalan yang lain, malah tidak membiakkaan persoalan baru yang
lebih rumit, sementara itu, bila tidak dilakukan pemecahan , maka persoalan
semakin berakumulasi dengan resiko yang semakin besar pula.
Dari sudut pandang keprofesian, kita
dihadapkan pada tidak mudahnya mendefinisikan secara pasti mengenai apa, siapa,
dan bagaimana profesi keguruan. Sekalipun jabatan guru disebut sebagai suatu
profesi dan definisi profesi beserta kriterianya telah dibuat, kesulitan
dihadapi pada saat definisi dan kriteria tersebut dicocokkan dengan kenyataan di
lapangan. Latar belakang pendidikan, pengalaman, komitmen dan penampilan guru
kita amat beragam. Akses dan motivasi para guru untuk meningkatkan
profesionalismenya juga berbeda-beda. Sementara itu, kehendak untuk
meningkatkan profesionalisme guru sering kali dihadapkan pada agenda-agenda
mendesak yang membuat skenario yang telah dibuat sebalumnya mengalami
penyesuaian.
Sudut pandang birokrasi akan meliahat
guru sebagai bagian dari mesin birokrasi pendidikan di tingkat sekolah. Guru
dipandang sebagai kepanjangan tangan birikrasi, karena itu sikap dan tingkah
lakunya mesti sepenuhnya tunduk pada ketentuan-ketentuan birokrasi. Manakala
perspektif ini mewarnai cara berfikir birokrasi ditataran atasnya, maka yang
terjadi adalah guru diperlakukan ibarat bawahan atau staf, sementara
pertimbangan profesionalnya untuk menganbil pilihan terbaik dalam menjalankan
tugasnya sebagai guru terkalahkan. Perspektif birokrasi juga akan melihat guru
di Indonesia yang jumlahnya besar menjadi sabagai beban. Untuk mengaji mereka,
diperlikan dana triliunan rupiah setiap tahun. Oleh sebab itu, setiap kenaikan
gaji atau tunjangan lainnya mempunyai implikasi anggaran yang tidak kecil.
Sudut pandang sistem pendidikan
nasional, atau lebih khusus lagi sistem persekolahan, akan melihat guru sebagai
sentral dari segala upaya pendidikan dan agen dalam pembaruan dan pendidikan
hingga ketataran sekolah. Guru menjadi tumpuan harapan untuk mewujudkan
agenda-agenda pendidikan nasional : peningkatan mutu dan relevansi, pemerataan
dan perluasan kesempatan, dan peningkatan efisiensi. Apabila kinerja sekolah,
siswa dan bahkan pendidikan nasional secara leseluruhan kurang memuaskan, maka
guru sering kali menjadi sasaran bagi pihak yang dianggap paling bertanggung
jawab.
Ditempatkan pada perspektif kemanusiaan,
guru akan hadir sebagai sosok yang serba muka dan penuh warna. Rentang dan
ragam persoalan tentang guru seperti gaji yang minus, mutasi yang tinggi
kedaerah yang terbuka, dan perilaku pada akar kemanusiaannya. Sebagai manusia,
guru memiliki kebutuhan, harapan, emosi, dan kehendak.
Guru memegang peranan strategis
terutama dalam upaya membentuk watak bangsa melalui pengembangan kepribadian
dan nilain-nilai yang diinginkan. Dari dimensi tersebut, peranan guru dalam
masyarakat Indonesia tetap dominan sekalipun teknologi yang dimanfaatkan dalam
proses pembelajaran berkembang amat cepat. Hal ini desebabkan karena ada
dimensi-dimensi proses pendidikan, atau lebih khusus bagi proses pembelajaran,
yang diperankan oleh guru yang tidak dapat digantikan oleh teknologi.
Sejak dahulu hingga sekarang, guru
dalam masyarakat Indonesia terutama di daerah-daerah pedesaan masih memegang
peranan amat penting sekalipun status sosial guru di tengah masyarakat sudah
berubah. Guru dengan segala keterbatasan- terutama dari segi status sosial
ekonomi tetap dianggap sebagai pelopor di tengah masyarakatnya.
Paling sedikit ada enam tugas dan
tanggung jawab guru dalam mengembangkan profesinya, yakni :
1.
guru bertugas sebagai
pengajar;
2.
guru bertugas sebagai pembimbing;
3.
guru bertugas sebagai administrator kelas;
4.
guru bertugas sebagai pengembag kurikulum;
5.
guru bertugas untuk mengembangkan profesi;
6.
guru bertugas untuk membina hubungan dengan masyarakat.
Keenam
tugas dan tanggung jawab di atas merupakan tugas pokok profesi guru. Guru sebagai
pengajar lebih menekankan kepada tugas dalam merencanakan dan melaksanakan
pengajaran. Dalam tugas ini guru dituntut memiliki seperangkat pengetahuan dan
ketrampilan teknis mengajar, di samping penhetahuan dan ketrampilan teknis
mengajar, di samping menguasai ilmu atau bahkan yang akan diajarkan.
Tugas
dan tanggung jawab guru sebagai pembimbing memberi tekanan kepada tugas
memberikan bantuan kepada siswa dalam memecahkan masalah yang dihadapinya.
Tugas ini merupakan aspek mendidik sebab tidak berkenaan dengan penyampaian
ilmu pengetahuan, melainkan juga menyangkut pembinaan kepribadian dan
pembentukan nilai-nilai para siswa.
Tugas
dan tanggung jawab sebagai administrator kelas pada hakikatnya merupakan
jalinan antara ketatalaksaan bidang pengajaran dan ketatalaksanaan pada
umumnya. Namun demikian, ketatalaksanaan bidang pengajaran jauh lebih menonjol
dan lebih diutamakan pada profesi guru.
Tanggung
jawab mengembangkan kurikulum membawa
implikasi bahwa guru dituntut untuk selalu mencari gagasan-gagasan baru,
penyempurnaan praktik pendidikan, khususnya dalam praktik pengajaran. Misalnya,
ia tidak puas dengan cara mengajar yang selama ini digunakan, kemudian ia
mencoba mencari jalan keluar bagaimana usaha mengatasi kekurangan alat peraga
dan buku pelajaran yang diperlukan oleh siswa. Tanggung jawab guru dalam hal
ini ialah berusaha untuk mempertahankan apa yang sudah ada serta mengadakan
penyempurnaan praktik pengajaran agar hasil belajar siswa dapat ditingkatkan.
Kurikulum sebagai program belajar atau semacam dokumen belajar yang harus
diberikan kepada para siswa. Pelaksanaan kurikulum tidak lain adalah
pengajaran. Kurikulum adalah rencana atau program, sedangkan pengajaran adalah
pelaksanaanya.
Tanggung
jawab mengembangkan profesi pada dasarnta adalah tuntutan dan panggilan untuk
selalu mencintai, menghargai, menjaga, dan meningkatkan tugas dan tanggung
jawab profesinya. Guru harus sadar bahwa tugas dan tanggung jawabnya tidak bisa
dilaksanakan oleh orang lain, kecuali oleh dirinya. Demikian pula, ia harus sadar
bahwa dalam melaksanakan tugasnya selalu dituntut untuk bersungguh-sungguh,
bukan sebagai pekerjaan sampingan. Guru juga harus menyadari bahwa yang
dianggap baik dan benar saat ini, belum tentu benar pada masa yang akan datang.
Oleh karena itu, guru dituntut untuk selalu meningkatkan pengetahuan, kemampuan
dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas profesinya. Ia harus peka terhadap
perubahan-perubahan yang terjadi, khususnya dalam bidang pendidikan dan
pengajaran, dan masyarakat pada umumnya. Dunia ilmu pengetahuan tak pernah
berhenti tapi selalu memunculkan hal-hal baru. Guru harus dapat mengikuti
perkembangan tersebut sehingga ia harus lebih dahulu mengetahuinya daripada
siswa dan masyarakat pada umumnya. Disinilah letak perkembangan profesi yang
menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
Tanggung
jawab dalam membina hubungan dengan masyarakat berarti guru harus dapat
berperan menempatkan sekolah sebagai bagian integral dari masyarakat serta
sekolah sebagai pembaru masyarakat. Pendidikan bukan hanya tanggung jawab guru
atau pemerintah, tetapi juga tanggung jawab masyarakat. Untuk itu guru dituntut
untuk dapat menumbuhkan pastisipasi masyarakat dalam meningkatkan pendidikan
dan pengajaran di sekolah. Oleh sebab itu, sebagai bagian dari tugas dan
tanggung jawab profesinya, guru harus dapat membina hubungan baik dengan
masyarakat dalam rangka meningkatkan pendidikan dan pengajaran. Beberapa contoh
untuk membina hubungan tersebut ialah mengembangkan kegiatan pengajaran melalui
sumber-sumber yang ada pada masyarakat, seperti mengundang tokoh masyarakat
yang dianggap berkeahlian memberikan ceramah di hadapan siswa dan guru, membawa
siswa untuk mempelajari sumber-sumber belajar yang ada di masyarakat, guru
mengunjungi orang tua siswa untuk memperoleh informasi keadaan para siswanya,
dan lain-lain.
Dalam
situasi sekarang ini tugas dan tanggung jawab guru dalam pengembangan profesi
dan membina hubungan dengan masyarakat tampaknya belum banyak dilakukan oleh
guru. Yang paling menonjol hanyalah tugas dan tanggung jawab sebagai pengajar
dan sebagai administrator kelas. Demikian pula, tugas dan tanggung jawab
sebagai pembimbimg masih belum membudayandi kalangan guru. Mereka beranggapan
tugas membimbing adalah tugas guru pembimbing atau wali kelas.
C.
Standar
Kualifikasi Guru
Para
guru secara bertahap diharapkan akan mencapai suatu derajat criteria derajat
professional sesuai dengan standar dengan yang telah yang ditetapkan
Unadang-undang No.14 tahun 2005, PP 74 Tahun 2008 dan Permendiknas 16 Tahun
2007, yaitu berpendidikan akademik S1 dan d-IV dan telah lulus uji kompetensi
melalui melalui proses sertifikasi. Setelah di nyatakan layak akan mendapatkan
sertifikat pendidik sebagi bukti pengkuan profesionalistas guru tersebut. Pada
dasarnya, profesionalisasi guru merupakan sutu proses berkesinambungan melalui
berbagai program pendidikan, baik pendidikan prajabatan (preservice training)
maupun pendidikan dalam jabatan (in-servive training) agar para guru
benar-benar meiliki profesionalistas yang standar.
Berdasar
UU no.14 2005 tentang Guru dan Dosen, juga Permendiknas nomor 16 tahun 2007,
Peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 dan Permenag nomor 16/2010 semua guru
di Indonesia minimal berkuyalifikasi berkualifikasi D-IV atau S-1 program study
yang sesuai dengan bidang/jenis matapelajaran yang dibinanya.
Guru
pada SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki
kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma D-IV atau sarjana S-1 program
studi yang terakreditasi.
D. Kompetensi Guru dalam Konteks Keprofesian
Tingkat kualitas kompetensi profesi
seseorang itu tergantung kepada tingkat penguasaan kompetensi kinerja (performance competence) sebagai ujung
tombak serta tingkat kemantapan penguasaan kompetensi kepribadian (value and attitude competencies)
sebagai landasan dasarnya, maka implikasinya adalah bahwa dalam upaya
pengembangan profesi dan prilaku guru itu keduanya (aspek kinerja dan
kepribadian) seyogianya diindahkan keterpaduannya secara proposional. Lieberman
(1956) menunjukkan salah satu esensi dari suatu profesi itu adalah pengabdian (the service to be rendered) kapada umat
manusia sesuai dengan keahliannya. Karena itu betapa pentingnya upaya pembinaan
aspek kepribadian (insklusif pembinaan sikap dan nilai) sebagai lumber dan
landasan tumbuh-kembangnya jiwa dan semangat pengabdian termaksud. Dengan
demikian, maka identitas dan jati diri seorang tenaga kependidikan yang
profesional pada dasarnya akan ditandai oleh tercapainya tingkat kematangan
kepribadian yang mantap dalam menampilkan kinerja profesinya yang prima dengan
penuh semangat pengabdian bagi kemaslahatan umat manusia sesuai dengan bidang
keahliannya.
Dalam realitasnya, pada awal kehadiran
dan keterlibatan orang-orang dalam suatu profesi, termasuk bidang keguruan,
pada umumnya datang dengan membawa pola dasar motivasi dan kebribadian yang
bervariasi, sangat mungkin diantara mereka itu datang dengan bermotifkan
ekonomis, sosial, estetis, teoretis, politis atau religius. Kiranya sulit
disangkal bahwa sesungguhnya semua motif dasar tersebut, disadari atau tidak,
akan terdapat pada setiap instan. Akan tetapi, bagi pengemban profesi
kependidikan yang seyogianya dipupuk dan ditumbuhkan selaras dengan tuntutan
tugas bidang pekerjaannya, ialah motif sosial yang berakar pada jiwa dan
semangat filantropis (mencintai dan menyayangi sesama manusia).
Itulah sebabnya, mengapa UNESCO amat
merekomendasikan agar masalah pembinaan kepribadian guru itu harus mendapat
perhatian yang sungguh-sungguh dalam penyelenggaraan pendidikan keguruan, baik
pada fase prajabatan maupun dalam jabatannya. Di dalam fase prajabatan, program
pendidikan harus dikembangkan yang memungkinkan dapat terjadinya proses
sosialisasi yang sehat, baik melalui kegiatan kurikuler maupun ko-kurikuler dan
ekstra-kurikulernya seperti “student
self-gouverment activities” dan “community
services”. Sudah barang tentu harus ditunjang kelengkapannya yang memadai,
termasuk sistem asrama. Sedangkan dalam fase pascapendidikan prajabatan, upaya
pengembangan kepribadian dan keprofesian itu pada dasarnya akan sangat tergantung
kepada sejauh mana jiwa dan semangat
“self-propelling and propessional growth and development” dari guru yang
bersngkutan.
Dalam realitasnya, semangat untuk
menumbuhkembangkan diri (kepribadian) dan keprofesian itu tidak selalu terjadi
dengan sendirinya (secara intrinsik), melainkan harus diciptakan iklim yang
mendorong dan “memaksa” pengemban suatu profesi itu dari lingkungannya ( secara
ekstrinsik). Itulah sebabnya baik UUSPN No. 20 Tahun 2003 telah menjadikannya
sebagai suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap guru.
Sebagai operasionalisasinya untuk
mendorong dan “memaksa” guru agar melaksanakan kewajibannya itu ialah dengan
memperhitungkan sebagai salah satu komponen yang menjadi dasar kenaikan jenjang
jabatan fungsionalnya dengan diberikan angka kredit yang signifikan, baik ke
dalam unsur pendidikannya, pengembangan profesi, maupun unsur penunjangan (SK.
Menpan No.28 Tahun 1989). Meskipun berbagai ketentuan tersebut pada dasarnya
diperuntukkan bagi PNS, namun dalam prakteknya juga dijadikan pedoman bagi
penentuan angka kredit dalam rangka
menetapkan jejang jabatan fungsioanal tenaga kependidikan dalam kerangka sistem
pendidikan nasional.
Bagi guru yang datang dengan motif
dasar instrinsik, sudah barang tentu upaya pengembangan dirinya dan
keprofesiannya itu bukan merupakan permasalahan. Ia tinggal memilih saja
alternatif mana yang diminatinya sebagaimana disarankan, secara umum, melalui:
(1) pendidikan formal sesuai dengan jalur, jejang dan jenis bidang keahliannya
(jika hal itu belum ditempuh sebelumnya); (2) pendidikan non formal(sepanjang
tersedia); (3) keikutsertaan dalam berbagai kegiatan penelitian, seminar,
lokakarya, penulisan/publikasi, dan sebagaimana yang relevan dengan
memanfaatkan berbagai sumber dan media (cetak dan/atau elektronik) yang
tersedia relevan dengan bidang keprofesiannya. Berbagai kegiatan termaksud
sangat boleh jadi dilakukannya juga di lingkungan kerjanya sebagai laboratorium
eksperimentasinya yang aktual, nyata dan pragmatis untuk menunjang kualitas
kinerjanyaa secara langsung.
Telah dijelaskan di atas bahwa
perbedaan pokok antara profesi guru dengan profesi lainnya terletak dalam tugas
dan tanggung jawabnya. Tugas dan tanggung jawab tersebut erat kaitannya dengan
kemampuan-kemampuan yang disyaratkan untuk memangku profesi tersebut. Kemampuan
dasar tersebut tidak lain ialah kompetensi guru.
Di dalam bahasa inggris terdapat
minimal tiga peristilah yang mengandung makna apa yang dimaksudkan dengan
perkataan keompetensi itu.
1.
“competence (n) is being competent,
ability (to do the work)”
2.
“competent (adj) refer to (persons)
having ability, power, authoriry, skill, knowledge, etc. (to do what is
needed)”
3.
Competence is rasional performance
which satisfactorily meets the objectives for a desired condition”
Definisi pertama menunjukkan bahwa
kompetensi itu pada dasarnya menunjukkan kepada kecakapan atau kemampuan untuk
mengerjakan sesuatu pekerjaan. Sedangkan definisi kedua menunjukkan lebih
lanjut bahwa kompetensi itu pada dasarnya merupakan suatu sifat (karakteristik)
orang-orang (kompeten) ialah yang memiliki kecakapan, daya (kemampuan),
otoritas (kewenangan), kemahiran (ketrampilan), pengetahuan, dan sebagainya
untuk mengerjakan apa yang diperlukan. Kemudian definisi ketiga lebih jauh
lagi, ialah bahwa kompetensi itu menunjukkan kepada tindakan (kinerja) rasional
yang dapat mencapai tujuan-tujuannya secara memuaskan berdasarkan kondisi
(prasyarat) yang diharapkan.
Dengan menyimak makna kompetensi
tersebut diatas, maka dapat dimaklumi jika kompetensi itu dipandang sebagai pilarnya
atau teras kinerja dari suatu profesi. Hal itu mengandung implikasi bahwa
seorang profesional yang kompeten itu harus dapat menunjukkan karakteristik
utamanya, antara lain:
1.
Mampu melakukan suatu pekerjaan tertentu secara rasional.
Dalam arti, ia harus memiliki visi dan misi yang jelas mengapa ia melakukan apa
yang dilakukannya berdasarkan analisis kritis dan pertimbangan logis dalam
membuat pilihan dan mengambil keputusan tentang apa yang dikerjakannyan. “He is fully aware of why he is doing what
he is doing.”
2.
Menguasai perangkat pengetahuan (teori dan konsep, prinsip,
dan kaidah, hipotesis dan generalisasi, data dan informasi, dan sebagainya.)
tentang seluk beluk apa yang menjadi bidang tugas pekerjaanya. “He really knows what is to be done and how to
do it.“
3.
Menguasai perangkat ketrampilan (strategi dan taktik, metode
dan teknik, prosedur dan mekanisme, sarana dan instrumen, dan sebagainya)
tentang cara bagaimana dan dengan apa harus melakukan tugas pekerjaannya.”He actually knows through which ways he
should go and go to through.”
4.
Memahami perangkat persyaratan ambang (basic standards) tentang ketentuan kelayakan normatif minimal
kondisi dari proses yang dapat ditoleransikan dan kriteria keberhasilan yang
dapat diterima dari apa yang dilakukannya (the
minimal acceptable performances).
5.
Minimal daya (motivasi) dan citra (aspirasi) unggulan dalam
melakukan tugas pekerjannya. Ia bukan sekedar puas dengan memadai persyaratan
minimal, melainkan berusaha mencapai yang sebaik mungkin (profeciencies).”He is doing the best with a high achievement
motivation.”
6.
Memiliki kewenangan (otoritas) yang memancar atas penguasaan
perangkat kompetensinya yang dalam batas tertentu dapat didemonstrasikan (observable) dan (measureable), sehingga memungkinkan memperoleh pengakuan pihak
berwenang (certifiable).
E.
Komponen dan Indikator Kompetensi
Dari uraian
kompetensi dan penjelasannya tersebut diatas, tersirat bahwa dibalik kinerja
yang dapat ditunjukan dan teruji dalam melakukan sesuatu pekerjaan khas
tertentu itu terdapat sejumlah unsur kemampuan yang menopang dan menunjangnya
dan secara keseluruhan terstruktur merupakan suatu kesatuan terpadu yang dapat
dikonseptualisasikan sebagai segitiga (perhatikan gambar 3.1). dari gambar
tersebut dapat diketahui bahwa setiap kompetensi itu pada dasarnya terdapat 6
unsur, yaitu: (1)performance component,
(2) subject component, (3) professional component, (4) process component, (5)
adjustment component, dan (6)
attitudes component.
![]() |
Gambar 5
Model Struktur
Komponen Kompetensi
Keterangan:
1.
Performance component, yaitu unsur kemampuan penampilan
kinerja yang tampak sesuai dengan bidang keprofesiannya (teaching , conseling, management, etc.)
2.
Subject component, yaitu unsur kemampuan penguasaan bahan/substansi
pengetahuan yang relevan dengan bidang keprofesiannya sebagai prasyarat (enabling competencies) bagi penampilan
kemampuan kinerjannya.
3.
Professional component, yaitu unsur kemampuan penguasaan
substansipengetahuan dan keterampilan teknis sesuai dengan bidang
keprofesiannya sebagai prasyarat bagi penampilan kinerjannya.
4.
Process component, yaitu unsur kemampuan penguasaan
proses-proses mental (Intelektual) mencakup proses berfikir (logis, kritis,
rasional, kreatif) dalam pemecahan masalah , pembuatan keputusan, dan
sebagainya. Sebagai prasyarat bagi terwujudnya penampilan kinerjanya.
5.
Adjustment component, yaitu unsur kemampuan penyerasian dan
penyesuaian diri berdasarkan karakteristik pribadi pelaku dengan tugas
penampilan kinerjanya.
6.
Attitudes component, yaitu unsur komponen sikap, nilai, kepribadian
pelaku sebagai prasyarat yang fundamental begi keseluruhan perangkat komponen
kompetensi lainnya bagi terwujudnya komponen penampilan kinerja keprofesiannya.
Dari keenam
unsur yang membangun secara utuh suatu model perangkat kompetensi dalam suatu
bidang keahlian atau keprofesian itu pada dasarnya dapat diidentifikasikan
kedalam dua gugus kompetensi, ialah:
1.
Generic competencies, (performance
competencies)
2.
Enabling competencies.
Gugus
pertama disebut “generic competencies” maksudnya
bahwa perangkat kompetensi yang mesti ada pada suatu bidang pekerjaan
profesional tertentu , karena justru dengan adanya perangkat kompetensi inilah
dapat dibedakannya dari jenis dan/atau bidang pekerjaan profesional lainnya.
Jadi, “generic competencies” bagi
pekerjaan guru (teaching competencies) akan berbeda dengan pekerjaan konselor
sekolah (counseling competencies) serta
akan berlainan pula dari pekerjaan administrator atau pimpinan sekolah (managerial competencies), dan
sebagainya. Rincian dan jumlah perangkat “generic
competencies” itu juga akan bervariasi secara kontekstual (untuk guru SD,
misalnya berbeda dari guru SLTP atau SMU; di USA, di Indonesia, atau negara
lainnya). Namun demikian, dipastikan terdapat kesamaan dan persamaannya (common competencies).
Gugus kedua
disebut “enabling competencies”
karena merupakan prasyarat untuk memungkinkan dapat dilakukannya “generic competencies”. Tanpa menunjukan
penguasaan secara memadai (proficiency)
atas perangkat “enabling competencies” itu
mustahil dapat meguasai “generic
competencies”.
Gugus
perangkat kompetensi pertama pada dasarnya akan diperoleh dan terbina serta
tumbuh kembang melalui praktik pengalaman lapangan (field training) yang terstruktur dan terawasi (supervised) secara memadai dalam jangka waktu tertentu (sekitar
1-2 tahun). Tampak jelas, untuk memperoleh pengalaman lapangan seperti itu,
hanya dimungkinkan setelah “enabling
competencies” terselesaikan lebih dahulu, yang lazimnya dilakukan melalui
program perkuliahan biasa. Namun, patut dicatat pula bahwa beberapa perangkat
komponen prasyarat tertentu (process,
adjusment, and attitudes) lazimnya tidak merupakan program perkuliahan atau
studi tersendiri, melainkan terbentuk melalui (by product) dari program perkuliahan dan berbagai kegiatan
pendukung lainnya.
F.
Kompetensi Kinerja Profesi Keguruan
1. Merencanakan Proses Belajar Mengajar
Makna
atau arti perencanaan atau program belajar mengajar tidak lain adalah suatu
proyeksi guru mengenai kegiatan yang harus di lakukan siswa selama pengajaran
itu berlangsung. Tujuan program atau perencanaan belajar mengajar tidak lain
sebagai pedoman bagi guru dalam melaksanakan praktik atau tindakan mengajar.
Dengan demikian, apa yang dilakukan guru pada waktu mengajar di muka kelas
semestinya bersumber kepada program yang telah disusun sebelumnya. Tujuan lain
dari program belajar ialah sebagai tuntutan administrasi kelas. Artinya bahwa
guru di wajibkan membuat perencanaan atau program belajar mengajar sebagai
tuntutan tugas guru dalam hubungannya dengan kondite guru, kenaikan
pangkat/golongan, dan lain-lain.
2. Melaksanakan dan Memimpin/Mengelola Proses
Belajar Mengajar
Dalam
pelaksanaan proses belajar mengajar kemampuan yang dituntut adalah kreativitas
guru dalam menciptakan dan menumbuhkan kegiatan siswa belajar sesuai dengan
rencana yang telah disusun dalam eencanaan. Guru harus dapat mengambil
keputusan atas dasar penilaian yang tepat, apakah kegiatan belajar mengajar
dihentikan, ataukah diubah metodenya, apakah megnulang dulu pelajaran yang
lalu, makala siswa belum dapat mencapai tujuan-tujuan pengajaran. Pada tahap
ini, disamping pengetahuan-pengetahuan teori-teori tentang belajar mengajar,
tentang pelajar, diperlukan pula kemahiran dan ketrampilan teknis mengajar.
Misalnya, prinsip-prinsip mengajar, penggunaan alat bantu pengajaran,
penggunaan metode belajar, ketrampilan menilai hasil belajar siswa, ketrampilan
memilih dan menggunakan strategi atau pendekatan mengajar.
3. Menilai kemujuan Proses Belajar Mengajar
Setiap
guru harus dapat melakukan penilaian tentang kemujuan yang telah di capi oleh
siswa baik secara iluminatif-observatif maupun secara structural-objektif.
Penilaian secara iluminatif-observatif
dilakukan dengan pengamatan yang terus-menerus tentang perubahan dan
kemajuan yang telah dicapai oleh siswa. Penilaian secara structural-objektif
berhubungan dengan pemberian skor, angka, atau nilai yang biasa dilakukan dalam
rangka penilaian hasil belajar siswa. Sungguh masih banyak kekurangan dan
kelemahan, penilaian cara kedua telah bisa digunakan oleh guru. Namun,
penilaian cara pertama masih belum biasa digunakan oleh guru disebabkan
kemampuan dan kesadaran akan pentinganya penilaian tersebut belum membudaya.
4. Menguasai Bahan Pelajaran
Guru
yang professional mutlak harus mengusai bahan yang akan diajarkannya. Yang
menjadi persoalan adalah konsep-konsep manakan yang harus dikuasai oleh guru
sehubungan dengan pelakasaan proses belajar mengajar?
Uraian
lebih mendalam dari setiap konsep dan pokok bahasan terdapat dalam buku
pelajaran (text book), sehingga usaha guru untuk mempelajari buku tersebut
sebelum, ia mengajar sangat diperlukan.
Penguasaan
guru akan bahan ajar sangat berpengaruh terhadap hasil belajar siswa. Banyak
pendapat yang mengatakan bahwa proses dan hasil belajar siswa bergantung pada
pengusaan pelajaran oleh guru dan ketrampilan mengajarnya. Pendapat ini di
perkuat oleh Hilda Taba seorang pakar pendidikan, yang mengatakan bahwa efektivitas
pengajaan dipengaruhi oleh :
a.
Karakteristik guru dan siswa
b.
Bahan pelajaran; dan
c.
Aspek lain yang berkenaan dengan situai pelajaran
Agar
proses pembelajaran dapat berlangsung dengan baik, maka pengajar harus
memberdayakan diri sendiri dan para siswanya. Siswa diharapkan mempuanyao
kompeensi yang diajarkan. Mereka diposisilan sebagai subjek belajar, sedangkan
guru sebgai fasilitator.
Guru
proseional dalah guru yang dapat melakukan tugas mengajarnya dengan baik. Dalam
mengajar diperlukan ketrampilan yang dibutuhkan untuk kelnacaran proses belajar
mengajar secara efektif dan efisien. Ketrampilan guru dalam proses belajar
mengajar antra lain :
a.
Ketrampilan membuka dan menutup pelajaran
b.
Ketrampilan menjelaskan
c.
Ketrampilan bertanya
d.
Ketrampilan member penguatan
e.
Ketramplan menggunakan media pembelajaran
f.
Ketrampilan membimbig diskusi kelompok kecil,
g.
Ketrampilan mengelola kelas
h.
Ketrampilan mengajar perorangan dan kelompok kecil.
a. Ketrampilan Membuka dan Menutup Pelajaran
1)
Ketrampilan Membuka
Pelajaran
Ketrampilan membuka pelajaran ialah
kegiatan yang dulakukan oleh guru dalam kegiatan pembelajaan utnuk enciptakan
prakondisi murid agar minat dan perhaiannya terpusat pada apa yang akan
dipelajarinya. Kegiatan membuka pelajaran tidak hanya dilalukan oleh geuru pada
awal jam pelajaran, tetapi juga pada awal setiap penggal kegiatan inti
pelajaran yagn di berikan selala jam pelajaran itu. Hal tersebut dapat
dilakukan dengan cara mengemukaan tujuan yang akan dicapai, menarik perhatian
siswa, member acuan, dan membuat kaitan antara materi pelaaran yang elah
dikuasai oelh siswa dengan bahan yang akan dipelajarinya.
a.
Tujuan Ketrampulan Membuka Plejaran, yaitu:
-
Untuk membantu siswa mempersiapkan diri agar dapat
embayangkan pelajaran yang akna dipeljarinya.
-
Untuk menimbulkna minat siswa dan perhatian siswa pada yang
akan dipelajarinya
-
Untuk membantu siswa agar mengetahui hubugan antara
pengalaman-pengalaman yang telah dikuasainya dengan hal-hal baru yang akan
dipelajarai atau belum dikenalinya.
b.
Komponen-komponen dalam ketrampilan membukapelajaran, yaitu
:
-
Menarik perhaian siswa
-
Memotivasi siswa
-
Memberi acuan
2) Ketrampilan Menutup Plejaran
Ketrampilan menutup pelajaran ialah
kegiatan yang dulakukan oleh guru untuk mengkhiri pelajaran.
a.
Tujuan ketrampilan menutup pelajran, yaitu :
-
Untuk mengetahui tingkat keberhasilan siswa dalam
mempelajari materi pelajaran
-
Untuk mengetahui tingkat keberhasilan guru dalam
membelajarkan pda sisswa
-
Untuk membantu siswa agar mengetahui buhungan atara
pengalaman-pengalaman yang telah dikuasainya, dengn hal-hal yang baru yang baru
saja dipelajarinya.
b.
Komponen-komponen menutup pelajaran :
-
Meninjau kembali penguasaan inti pelajran atau membuat
ringkasan
-
Mengevaluasi, dengan cara ;
1.
Mendemonstrasikan ketrampilan
2.
Mengaplikasikan ide baru
3.
Mengekpresikan pendapat siswa sendiri
4.
Memberi soa-soal lisan maupun tulisan
5.
Mengadakan pengayaan, ntugas mendiri, maupun tugas
terstruktur.
3) Prinsip-prinsip ketrampilan Membuka dan
Menutup Pelajaran, yaitu ;
a) Bermakna
Usaha untuk menark perhatian siswa atau
Memotivasi siswa harus sesuai degan isi dan tujuan pelajaran.
b) Berurutan dan berkesinambuangan
Kegiatan
ini dilakukan oelh guru dalam memperkenalkan/merangkum kembali eljaran sebagi
bagian dai kesatuan yang utuh. Perwujudan prinsip berurutan dan
berkesinambungan ini memerkulan adanya suatu susuan bahan pelajaran yang tepat,
sesuai dengan minat siswam ada kaitan logis antara satu bagian dengan lainnya,
sehingga dapat disusun rantai kognisi yang jelas dan tepat.
b. Ketrampilan Menjelaskan
Ketrampilan
menjelaskan dalan pembelajaran adalah ketrampilan menyajikan informasi secara
lisan yang diorganisasi secara sistemais untuk menunjukan adanya hubungna
antara satu bagaian dengan bagian yang lainnya. Pemberian penjelasan merupakan
suaru aspek yang sngat penting dalam kegiatan seoran guru. Intraksi di dalam
kelas cenderung dipeuh oleh kegiatan pembicaraanm baik oleh guru sendiri,oleh
guru dan siswa , maupun antara siswa dengan siswal.
1.
Tujuan ketrampilan menjelaskan, yaitu ;
-
Membimbing murid memahami materi yang di pelajari.
-
Melibatkan murid untuk berpikir dengan memecahkan
masalah-masalah.
-
Untuk memberika balikan kepada murid mengenai tingkat
memahami tingkat pemhamannya dan untuk mengatasi kesalahanpahaman mereka.
-
Membimbing muris untuk menghayati dan mendapat proses
penlara serta menggunakan bukti-bukti dalam pemecahan masalah.
-
Menolong siswa utnuk memndapatkan dan memahami hukum, dalil,
dan pri sip-pribsip umumsecara objektif dan bernalar.
2.
Komponen-komponen ketrampilan menjelaskan, yaitu ;
-
Komponen perencanaan :
Penjelasan yang
di berikan oleh guru perlu direncanakan dengan baik, terutama yang berkenaan
dengan isi pesan dan penerima pesan.
-
Isi pesan (materi) meliputi :
a.
Analisis masalah secra keseluruhan.
b.
Penemuan jenis hubungan yang ada antara unsure-unsur yang
dikaitkan tersebut.
c.
Penggunaan hukum atau generalisasi yang sesuai dengan
hubungan yang telah ditentukan.
-
Penerima pesan :
3.
Penyajian suatu penjelasan
Penyajian suatu penjelasan dapat
ditingkatkan hasilnya dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.
Kejelasan
b.
Penggunaan contoh dan ilustrasi
c.
Pemberian tekanan
d.
Penggunaan balikan
4.
Prinsip-prinsip ketrampilan menjelaskan, yaitu :
-
Penjelasan dapat diberikan pada awal, di tengah ataupun di
akhir jam pertemuan (pelajaran), tergantung paa keperluannya. Penjelasan itu dapat
juga diselingi dengan tujuan pembelajaran.
-
Penjelasan harus relevan dengan tujuan pembelajaran.
-
Guru dapat memebrikan penjelasan apabila ada pertanyaan dari
siswa ataupun yangdirencanakan oleh guru sebelumnya.
-
Materi penjelasan harus bermakna bagi siswa.
-
Penjelasan harus sesuai dengan kemampuan dan Karakteristik
siswa.
c. Ketrampilan Bertanya
Brown, dalam HsHasibuan (1994)
menyatakan bahwa bertanya adalah setiap pertanyaan yang mengkaji atau
menciptakan ilmu pada diti siswa. Cara mengajukan pertanyaan yang berpengaruh
positif bagi kegiatan beajar siswa merupakan suatu hal yang tidak mudah. Oleh
sebab tiu, seorang guru hendaklah berusaha agar memahami dan menguasai
penggunaan ketrampilan bertanya.
Ketrampilan bertanya divedakan atas
ketrampilan mengajar bertanya tingkat dasar dan ketrampilan mengajar bertanya
tingkat lanjut. Ketrampilan bertanya tingkat tingkat dasar mempunyai komponen
dasar yang perlu dirapkan dalam mengajukan segala jenis pertanyaan. Ketrampilan
bertanya tingkat lanjut merupakan anjutan dari ketrampilan bertanya dasar dan
berfungsi untuk mengembangkan kemampuan berpikir siswa dan mendorong mereka
agar dapat mengambil inisiatif sendiri.
1.
Tujuan pertanyaan yang diajukan kepada siswa, yaitu :
-
Membangkitkan minat dan rasa ingin tahu siswa terhadap suatu
masalah yang sedang dibicarakan.
-
Memusatkan perhatian siswa pada suatu masalah yang sedang
dibahas.
-
Mendiagnisis kesulitan-kesulitan khusus yang menghambat
siswa dalam belajar.
-
]mengembangakan cara belajar siswa aktif.
-
Memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengasimilasi
informasi.
-
Mendorong siswa mengemukaan pendapat dalam diskusi
-
Menguji dan menugkur hasil belajar.
2.
Komoponen-komponen ketrampilan bertanya, yaitu :
a.
ketrampilan bertanya
tingkat dasar.
-
Penggunaan pertanyaan secara jelas sesuai dengan perkembangannya.
-
Pemberian acuan
-
Pemindahan giliran.
-
Penyebaran
-
Pemberian waktu berfikir
-
Pemberian tuntunan.
b.
Ketrampilan bertanya tingkat lanjutan
-
Pengubahan tuntunan tingakt kognisi dalam menjawab
pertayaan.
-
Pengaturan urutan pertanyaan.
-
Penggunaan pertanyaan pelacak
-
Peningkatan terjadinya interaksi.
3.
Prinsip-prinsip ketrampilan bertanya, yaitu :
a.
Kehangatan dan antusias
Untuk meningkatan partiipasi siswa
dalam proses pembelajaran, guru perlu menunjukan sikap, baik pada waktu
mengajukan petanyaan maupun ketika menerima jawaban dari siswa. Iskap dan gaya
guru termasuk suara, ekspresi wajah, gerakan dan posisi badan menampakan
ada-tidaknya kehangatan dan keantusiasnya.
b.
Kebiasan yang perlu dihindari
-
Jangan megnulang petanyaan apabila siswa tak mamu menjawab
pertanyaan
-
Jangan megnulang jawaban siswa
-
Jangan menjawab sendiri pertanyaan secara serempak, karena
guru tisak mengetahui dengan pasti siapa yang menjawab dengan benar dan siapa
yang menjawab.
-
Menentukan siswa yang harus menjawab sebelum mengajuka
pertanyaan.
-
Pertanyaan ganda.
c. Ketrampilan Memberi Penguatan
Penguatan
adalah respons terhadap suatu tingkah laku yang dapat meningkatkan kemungkinan
berulangnya kembali tingkah laku tersebut.
1)
Tujuan ketrampilan memberi penguatan, yaitu :
– meningkatan perhatian siswa pada pelajaran
–
Meningkatkan motivasi belajar siswa.
–
Memudahkan siswa untuk belajar
–
Mengeliminir tingkah laku isiwa yang negative dan membina
tingkah laku posistif siswa.
2)
Komponen-komponen ketrampilan penguatan, yaitu :
a.
penguatan verbal
Penguatan verbal biasanya diutarakan
dengan menggunakan kata-kata pujian, penghargaan, persetujuan, dan sebagainya.
Misanya “’pintar sekali”, “bagus”, betul”, “seratus buat Nani”.
b.
Penguatan non Verba;
c.
Penguatan ini beberapa hal, seperti :
-
Penguatan berupa gerakan mimic dan badan.
-
Penguatan dengan cara mendekati
-
Penguatan dengan kegiatan yang menyenangkan
-
Penguatan brupa symbol dan benda
-
Penguatan tak penuh, yang diberikan apabila siswa memberi
jawaban yang sebagian yang benar.
3)
Prinsip-prinsip
ketrampilan penguatan, yaitu :
-
Kehangatan dan antusas
-
Kebermaknaan
-
Menghindari respon yang negative.
-
Penguatan pada perseorangan.
-
Penguatan pada perseorangan.
-
Penguatan pada kelompok siswa.
-
Penguatan yang diberikan dengan segera.
-
Penguatan yang diserikan secra variatif.
e. Ketrampilan Menggunakan Media Pembelajaran
Media Pembelajaran adalah sarana
pembelajaran yang digunakan sebagai perantara dalam proses pembelajaran untuk
memepertinggi efektivitas dan efisiensi dalam mencapai tujuan pembelajaran.
1.
Tujuan ketrampilan menggunakan media pembelajran yaitu :
o
memperjelaspenyajian pesan agar terlalu verba-listis.
o
Mengatasi keterbatasan ruang, waktu, dan daya indra.
o
Memperlancar jalannya proses pembelajaran.
o
Menimbulkna kegairahan belajar.
o
Memberi kesempatan kepada siswa utnuk bernteraksi langsung
dengan lingkungan dan kenyataan.
o
Memberi kesempatan pada siswa utnuk belajar secara madiri
sesuai dengan kemampuan dan minatnya.
2.
Komponen-komponen ketrampilan menggunakan media
pembelajaran, yaitu :
-
Media audio, yaitu media yang digunakan sebagai alat bantu
pembelajran yang mempunyai sifat dapat didengarkan oleh siswa, seperti radio.
-
Media Visual, yaitu media yang digunakan sebgai alat bantu
dalam pembelajaran yang mempunyai sifat dapat dilihat oleh siswa, seperti peta.
-
Media audio visual, yaitu media yang digunakan sebagai alat
bantu dalam pembelajran yang mempunyai sifat dapat diligat dan didengar oleh
siswa, seperti TV Edukasi.
3.
Prinsip-prinsip
ketrampilan menggunakan media pembelajaran, yaitu :
-
Tepat guna, Artinya media pembelajaran yang digunakan sesuai
dengan kompetensi dasar.
-
Berdaya guna, Artinya media pembelajran yang digunakan mampu
meningkatakn motivasi siswa,
-
Bervariasi, Artinya media pembelajran yang digunakan mampu
mendorong sikap aktif siswa dalam belajar.
f.
Ketrampilan Membimbing Diskusi Kelompokn Kecil
Diskusi
kelompok kecil adalah suatu proses percakapan yang terratur dan melibatkan
sekelompok orang dalam interaksi tatapan muka bebas dan terbuka dengan tujuan
berbagai inforasu atau penaglama, mengambil keputusan, memecahkan suatu
masalah.
1.
Tujuan ketrampilan memebimbing disksi kelompok ecil adalah :
–
Siswa dapat memberi informasi atau pengalamab dakam
menjelajahi gagagsan baru atau masalag yang harus dipecahkan oleh mereka.
–
Siswa dapat mengembagkan pengetahuan dan kemampuan untuk
berpikir dan berkomunikasi.
–
Siswa terlibat dalam perencanaan dan pengambila keputusan.
2.
Komponen-komponen ketrampilan membimbign diskusi kelompok
kecil, yaitu :
–
Memusatkan perhatian siswa pada tujuan dan topic diskusi.
–
Memperjelas masalah maupun ususlan/pendapat.
–
Menganalis pandangan.pendapat siswa.
–
Meningkatkan usulan siswa.
–
Menyebarluaskan kesempatan berpartisipasi.
–
Menutup diskusi.
3.
Prisip-prinsip
ketrampilan membimbingan diskusi kelompok kecil, yaitu :
–
Diskusihendaknya berlangsung dalam “Iklim terbuak” hal ini
ditandai dengan adanya antussias berpatisipas, kehangatan hubungan antara
pribadi, kesedian menerima, dan mengenal lebih jauh topic diskus dan menghargai
pendapt orang lain.
–
Perluperencanaan dan persiapan yang matang, meliputi :
a.
Topik yang dipilih hendaknya sesuai dengan tujuan yang akan
dicapai minat, dan kempuan siswa.
b.
Masalah hendaknya menganding jawaban yang kompleks , bukan
jawaban tunggal.
c.
Adanya informasi pendahuluan yang berhubungan dengan topic
tersebut agar para siswa memiliki latar belakang pengetahuan yang sama.
d.
Guru harus bear-benar siap dengan sumber informasi motivator
sehingga mampu memberikan penjelasan dan mengerjakan pertanyaan-pertanyaan yang
dapat Memotivasi siswa.
g. Ketrampilan Mengelola Kelas
Pengelolaan kelas adalah ketrampilan
guru menciptakan dan memelihara kondsi belajar yagn optimal dan
mengembalikannya apabila terjadi gangguan dalam proses belajar mengajar.
1.
Tujuan ketrampilan mengelola kelas, yaitu :
–
Mendorong siswa mengembangka tingkah lakuya sesuai egan
tujuan pembelajaran.
–
Membantu siswa meghentikan tingkah lakunya yang menyimpang
dari tujuan pembelajaran.
–
Mengendalian siswa dan sarana pembelajaran dalam suasana
pembelajaran yagn menyenangkan utnuk mencapai tujuan pembelajaran.
–
Membina hubungan interpersonal yang baik antara guru dengan
siswa dengan siswa, sehingga kegiatan pembelajran menjadi efektif.
2.
Komponen-komponen ketrampilan mengelola kelas, yaitu :
–
Ketrampilan yang berhubungan dengan penciptaan dan
pemeliharaan kondisi belajar yang optimal (bersifat preventif).
–
Ketrampilan yang berhubungan dengan pengembangan kondisi
belajar yang optimal.
3.
Prinsip-prinsip ketrampilan mengelola kelas, yaitu :
–
Memodifikasi tingkah laku.
–
Guru dapat menggunakan pendekatan pemecahan masalh kelompok
dengan cara; memperlancar tugas-tugas, memelihara kegiatan kelompok, memelihara
semagat siswa, dana menangani konflik yang timbul.
–
Menemukan dan memecahkan tingkah laku yang menimbulkan
masalah.
h. Ketrampilan Mengadakan Variasi
Variasi dalam kegiatan belajar mengajar
alah perubahan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan motivasi para siswa
serta mengurangi kejenuhan dan kebosanan. Ketrampilan mengadakan variasi ini
juga dapat dipakai untuk penggunaan ketrampilan mengajar yang lain, seperti
dalam menggunakan ketrampilan bertanya memberi penguatan, menjelaskan, dan
sebagainaya.
1.
Tujuan ketrampilan mengadakan variasi, yaitu :
–
menimbulkan dan
meningkatkan perhatian siswa kepada aspek-aspek pembelajaran.
–
Memupuk tingkah laku yang positif terhadap guru dan sekolah
dengan berbagai cara mengajar yang lebih hidup dan lingkungan belajar yang
lebih baik.
2.
Komponen-komponen ketrampilan mengadakan variasi, yaitu :
–
Variasi dalam gaya mengajar
–
Variasi dalam penggunaan media pembelajaran.
–
Variasi pola interaksi dan kegiatan siswa.
3.
Prinsip-prinsip ketrampilan mengadakan variasi, yaitu ;
–
Variasi hendaknya digunakan dengan suatu maksud tertentu
yang relevan dengan tujuan yang hendak dicapai;
–
Variasi harus digunakan dengan lancer dan berkensinambungan
sehingga tidak akan merusak perhatian siswa dan tidak mengganggu pelajaran.
–
Variasi harus direncanakan secara baik dan secara
eksplisit dicantumkan dalam rencana
pelajaran atau sataun pelajaran.
i.
Ketrampilan Mengajar Perorangan dan Kelompok
Kecil,
1.
Tujuan mengajar perorangan dan kelompok kecil, yaitu :
a.
Tujuan mengajar perorangan :
–
Memberikan rasa tanggung jawab yang lebih besar kepada
siswa.
–
Mengembangkan daya kreatif dan isfat kepemimpinan pda siswa.
–
Memberi kesempatan kepada siswa utnuk belajar lebih aktif.
–
Membentuk hubungan yang lebih akrab antara guru dan siswa,
maupun antra siswa dengan siswa.
b.
Tujuan ketrampilan mengajar kelompok kecil, yaitu :
–
Meningkatkan kualitas pembelajran mallui dinalika kelompok.
–
Memberi kesempatan memecahakan masalah utnu berlatih
memecahkan masalah dan cara hidup secara rasional dan demokratis.
–
Memberi kesempatan kepada siswa untuk mengembangkan sikpa
social dan semangat gotong-royong.
2.
Komponen-komponen ketrampilan mengajar perorangan dan
kelompok kecil, yaitu :
–
Ketrampilan merencanakn=an dan melakukan kegiatan
pembelajaran.
–
Ketrampilan mengorganisasi pembelajaran
–
Ketrampilan mengadakan pendekatan secara pribadi.
–
Ketrampilan membimbing dan memudahkan belajar.
3.
Prinsip-prnsip ketrampilan peorangaan dan kelompok kecil,
yaitu :
a.
Prinsip-prinsip
ketrampilan mengajar perorangan, yaitu :
–
Guru perlu mengenal siswa secara pribadi, sehingga kondisi
belajar dapat diatur dengan tepat.
–
Siswa bekerja bebas dengan bahan yang tlah siap pakai,
seperti ; modul, paket belajar, atau dengan bahan yang telah disiapkan oleh
guru sendiri.
–
Tidak semua mata pelajaran cocok disajikansecara perorangan.
b.
prinsip-prinsip
ketrampilan mengajar kelompok kecil, yaitu :
1)
Mengajar di dalam kelompok kecil yang bercirikan :
–
Memiliki keanggotaan yang jelas
–
Terdapat kesadaran kelompok
–
Memilliki tujuan bersama
–
Saling tergantung dalam memenuhi kebutuhan
–
Ada interaksi dan komunikasi antaranggota
–
Ada tin dakan bersama
2)
Kualitas kelompok diharapkan dapat berperan secara positif,
apabila syarat-syarat kelompok dipenuhi, yaitu :
–
Terjadi hubungan yang akrab di antara sesama aggota
–
Terjadi hubungan yang erta dan kompak di antara anggota
kelompok.
–
Para anggota memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi.
–
Para anggota memiliki rasa kebersamaan yang kuat.
Berdasarkan
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan Dosen, juga Permendiknas Nomor 16 tahun
2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 2008, standar kompetensi guru
merupakan seperaangkat pengetahuan,
ketrampilan, dan perilkau yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan
diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Kompetensi Guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) PP 74/2008 meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi
kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi professional yang diperoleh
melalui pendidikan profesi. Empat kompetensi guru tersebut bersifat holistic,
artinya merupakan satu kesatuan utuh yang salaing terkait. Khusus untuk guru
PAI berdasar permenag Nomor 16/2010
pasal 16 ditambah satu kompetensi lagi yaitu kompetensi kepemimpinan.
Kompetensi pedagogic sebagaimana dimaksud
pada Permenag Nomor 16/2010 ayat (1) meliputi :
a.
Pemahaman karakteristik pesarta didik dari aspek fisik,
moral, social, kulturql, emosional, dan intelektual;
b.
Penguasaan teori dan prinsip belajar pendidikan agama.
c.
Pengembangan kurikulum pendidikan agama;
d.
Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk
kepentingan penyelenggaraaan dan pengembangan pendidikan agama.
e.
Pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktulaisasikan
berbagai potensi yang dimiliki dalam bidang pendidikan agama.
f.
Komunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan
peserta didiki.
g.
Penyelengara dan evaluasi proses dan hasil belajar pendidikan agama;
h.
Pemanfaatan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan
pembelajaran pendidikan agama; dan
i.
Tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajran
pendidikan agama.
Kompetensi
kepribadian sebagaimana dimaksud pada Permenag Nomor 16/2010 ayat (1) ;
a.
Tindakan yang sesuai dengan norma agama, hokum, social dan
kebuadayaan nasional Indonesia.
b.
Penampilan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak,
mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
c.
Penampilan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa,
arif, an berwibawa;
d.
Kepemilikan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa
bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri, serta ;
e.
Penghormatan terhadap kode etik profesi guru.
Kompetensi
Social sebagimana dimaksud pada Permenag Nomor 16/2010 ayat (1) meliputi :
a.
Sikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak
diskriminatif berdasarkan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar
belakang keluarga, dan status social ekonomi;
b.
Sikap adaptif dengan lingkungan social budaya tempat
bertugas; dan
c.
Sikap komunikatif dengan komunitas guru, warga sekolah dan
warga masyarakat.
Kompetensi
Profesional sebagaimana dimaksud pada Permenag Nomor 16/2010 ayat (1) meliputi
:
a.
Penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola piker kelimuan
yang mendukung mata pelajaran pendidikan agama.
b.
Penguasaan standar kompetensi dan kompetensi dasar mata
pelajaran dasar mata pelajaran pendidikan agama;
c.
Pengembangan materi pembelajran mata pelajaran pendidikan
agama secara aktif.
d.
Pengembanagan profesionalitas secara berkelanjutan dengan
melukan tindakan reflektif; dan
e.
pemanfaatan teknologi informasi dan komusnikasio untuk
berkomunkasi dan mengembangkan diri.
Kompetensi kepemimpinan sebagaimana
dimaksud pada Permenag Nomor 16/2010 ayat (1) meliputi ;
a.
Kemampuan membuat perencanaan pembuadayaan
pengamalan-pengamalan ajaran agama dan perilaku akhlak mulia pada komunitas
sekolah sebagai bagian dari proses pembelajran agama;
b.
Kemampuan mengorganisasikan potensi unsure sekolah secara
sistematis untuk mendukung pembudyaan pengamalan ajaran pada komunitas sekolah;
c.
Kemampuan menjadi motivator, fasilitator, pembimbinga dan
konselor dalam pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah;
d.
Kemampuan menjaga, mengendalikan, dan mengarahkan pembuadayaan
pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah dan menjaga keharmonisan hubugan
santar pemeluk agama dalam bingkai Negara Kesatuan rfepublik Indonesia.
G Sertifikasi Guru
Setelah standar kualifikasi dan
kompetensi guru terpenuhi masih satu lagi persyaratan yang harus dipenuhi untuk
disebut sebagai guru professional yaitu sebagaimana pada Pasal 11 UU GD Nomor
14/2005 yaitu guru harus sudah lulus proses sertifikasi. Menurut Pasal 11 UU GD
tersebut tentang sertifikasi :
1.
Sertifikasi pendidik sebgaimana dimaksud dalam Pasal 8
diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
2.
Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi
yang memiliki program pengadaan tenga kependidikan yang terakreditasi dan
ditetapkan oleh pemerintah.
3.
Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif,
transparan, dan akuntabel.
Sementara Permenag Nomor 16/2010 pasal
13 tentang kualifikasi guru agama mengatur sebgai berikut “Guru Pendidikan Agama
minimal memiliki kualifikasi akademik Strata 1/diploma IV, dari program studi
pendidikan agama dan/atau program studi agama dari Perguruan Tinggi yang
terakreditasi dan memilki sertifikat profesi guru pendidikan agama”.
Sertifikasi bagi calon guru (yang belum
menjadi guru sejak lahirnya UU guru dan dosen nomor 14/2005) dilaksanakan
melalui pendidikan profesi, yaitu pendidikan selama satu tahun setelah S1 (bagi
alumni keguruan atau non keguruan) yang akhiri dengan uji kompetansi keguruan.
Adapun bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji portofolio.
H Sikap Profesionalitas Guru
Guru professional akan tercermin dalam
penampilan pelaksanaan tugas-tugas yang ditandai dengan kehliahn baik dalam
materi maupun metode. Guru professional mempunayi tanggung jawab social,
intelektual, moral, dan spiritual.
Tanggunga jawab pribadi yang mandiri
yang mampu memahami dirinya, mengelola dirinya, mengendalaikan dirinya
menghargai serta megembangkan dirinya. Tanggung jawab social diwujudkan melalui
kompetensi guru dalam memahami dirinya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari
lingkungan social serta memiliki kemampuan interaksi yang efektif. Tanggung
jawab intelektual diwujudkan melalui penampilan guru sebagai makhluk yang beragama yang perilakuknya senantiasa tidak
menyimpang dari norma-norma agama dan moral
Sebagai ilustrasi profesionalitas guru
berikut tampak perbandingan antara sikap professional dan sikap amatir (tidak
profesioanl) tampak pada table 1.
Table 1.
Perbandingan Sikap Guru Profesional dan Amatir
PROFESIONAL
|
AMATIR
|
Guru memamndang tugas sebagai bagian
dari ibadah
|
Guru memanadang tugas semata-mata
bekerja
|
Guru memandang profesi guru adalah
mulia dan terhormat
|
Guru memandang profesi guru adalah
biasa saja
|
Guru memandang kerja itu adalah
amanah
|
Guru memandang kerja itu hanya
mencari nafkah
|
Guru memandang profesi guru itu
sebgai panggilan jiwa
|
Guru memandang profesi guru sebagai
keterpaksaan
|
Guru memanggap kerja itu nikmat dan
menyenangkan
|
Guru memandang kerja itu beban dan
membosankan
|
Guru menganggap kerja itu sebgai
bentuk pengabdian
|
Guru memandang kerja itu murni
penghasilan
|
Guru memiliki rasa/ruhul jihad dalam
mengajarnya
|
Guru mengajar sekedar menggugurkan
kewajiban
|
Guru mempelajari setiap aspek dari
tugasnya
|
Guru amatir mengabaikan untuk
mempelajari tugasnya
|
Guru akan secara cermat menemukan apa
yang diperlukan dan diinginkan
|
Guru amatir mengganggap sudah merasa
cukup apa yang diperlukan dan diinginkan
|
Guru memandang, berbicara, dan
berbusana secara sopan dan elegan
|
Guru amatir berpenampilan dan
berbicara semaunya
|
Guru akan menjaga lingkungan kerjanya
selalu rapid an teratur
|
Guru amatir tidam memerhatikan
lingkungan kerjanya
|
Guru bekerja secara jelas dan terarah
|
Guru amatir bekerja secara tidak
menentu dan tidak teratur
|
Guru tidak membiarkan terjadi
kesalahan
|
Guru amatir mengabaikan atau
menyembunyikan kesalahan
|
Guru berani terjun kepada tugas-tugas
yang sulit
|
Guru amatir menghindari pekerjaan
yang dianggap sulit
|
Guru akan mengerjakan tugas secepat
mungkin
|
Guru amatir akan membiarkan pekerjaan
terbengkalai
|
Guru akan senantiasa terarah dan
optimistic
|
Guru amatir bertindak tidak terarah
dan pesimis
|
Guru akan memanfaatkan dana secara
cermat
|
Guru amatir akan menggunakan dana
tidak menentu
|
Guru bersedia menghadapi masalah orang
lain
|
Guru amatir menghindari masalah orang
lain
|
Guru menggunakan nada emosional yang
lebih tinggi seperti antusias, gembira, penuh minat, bergairah
|
Guru amatir menggunakan nada emsional
rendah seperti marah, sikap permusuhan, ketakutan, penyesalan, dan
sebagainya.
|
Guru akan bekerja sehingga sasaran
tercapai
|
Guru amatir akan berbuat tanpa
memedulikan ketercapaian sasaran
|
Guru menghasilkan sesuatu melebihi
dari yang diharapkan
|
Guru amatir menghasilkan sekedar memenuhi persyaratan
|
Guru menghasilkan sesuatu produk atau
pelayanan mutu
|
Guru amatir menghasilkan produk atau
pelayanan dengan mutu rendah
|
Guru mempunyai janji untuk masa depan
|
Guru amatir tidak memiliki masa depan
yang jelas
|
I.
Hak dan Kewajiban Guru
Karena
merupakan jabatan professional, maka setiap guru harus mengetahui dengan benar
apa hak-hak dan kewajibannya selauku tenaga professional. Pasal 14 UU GD Nomor
14 Tahun 2005 menegaskan :
Ayat (1)
menegaskan :
a.
memperoleh
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b.
mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan
prestasi kerja;
c.
memperoleh
perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d.
memperoleh kesempatan
untuk meningkatkan kompetensi;
e.
memperoleh dan
memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas
keprofesionalan;
f.
memiliki kebebasan
dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau
sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru,
dan peraturan perundang-undangan;
g.
memperoleh rasa aman
dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h.
memiliki kebebasan
untuk berserikat dalam organisasi profesi;
i.
memiliki kesempatan
untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j.
memperoleh kesempatan
untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi;
dan/atau
k.
memperoleh pelatihan
dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Sementara Pasal 15 menegaskan :
1)
Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang
melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan
fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan
tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar
prestasi.
2)
Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
3)
Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau
kesepakatan kerja bersama.
Tabel 2
Kompetensi dan SubKompetensi Guru
Kompetensi
|
SubKompetensi
|
Indikator
|
Kompetensi
Pedagogik
|
Memahami
peserta didik secara mendalam
|
Memahami
peserta didik dengan memanfaatkam prinsip-prinsip perkembangan kognitif.
Memahami
peserta didik dengan memanfaatkan prindip-prinsip pkepribadianf .
Mengidentiikasi bekal-ajar awal peserta didik
|
|
Merancang
pembelajran, termasuk memahami landasan pendidikan utnuk kepentingan
pemebelajran.
|
Memahami
landasan kependidikan.
Menerapkan
teori bel;ajar dan pemebelajaran.
Menentukan
strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi
yang ingin di capai, dan materi ajar.
Menyusun
rancangan pembelajaran berdsarkan strategi yang dipilih.
|
|
Melaksanakn
pembelajaran.
Merancang
dan melaksanakan evaluasi pembelajran.
|
Menata latar (setting) pembelajaran.
Melakasananakn
pembelajaran yang konsdusif.
Merancang
dan melakasanakan evaluasi (assessment
)
proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode.
Menganalisis
hasil evalusi proses dan hasil belajar.
Untuk
menentuian itingkat ketuntasan belajar (mastery learning).
Memanfaatkan
hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran
secara umum.
|
|
Mengembangkan
peserta didik untuk mengkatualisasikan berbagai potensinya.
|
Menfasilitasi
;peserta didik untukpengembangan berbagai kompetensi akademik.
Memfasilitasi
peserta didik utnuk mengembangankan berbagai potensi nonakademik.
|
Kompetensi
kepribadian
|
Kepribadian
yang mantab dan stabil
|
Bertindak
sesuai secara norma hokum.
Bertindak
sesuai dengan norma social dan bangga sebagai guru.
Memiliki
konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
|
|
Kepribadian
yang arif
|
Menampilkan
tindakan yang didasarkan pada keemanfatan peserta didik, sekolah, dan
masyaralkat serta menunjukan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
|
|
Kepribadian
yang berwibawa
|
Memiliki
perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki
perilaku yang disegani.
|
|
Berakhlak
mulia dan dapat menjadi teladan
|
Bertindak
sesuai dengan norma religious (iman dan takwa, jujur, ikhlas, suka menolong),
dan memiliki perilaku ang diteladani peserta didik.
|
Kompetensi
Profesional
|
Menguasai
struktur keilmuan/maple yang diajarkan.
|
Menguasai
materi, struktur, konsep, dan pola piker keilmuan yang mendukung mata
pelajran yang diampu.
Menegmbangkan
materi pembelajran yang diampu secara kreatif.
|
|
Memahami
kurikulum, silabus danRPP Mapel yang diajarkan.
|
Menguasai
standar kompetensi dan kompetensii dasarr mata peljaran/bidang pengembangan
yang diampu.
Mngembangkan
keprofesionalan secra berkejlanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembnagkan
diri.
|
Kompetensi
social
|
Mampu
berkomunikasi dan bergaul dengan peseerta didik.
|
Berkomunikasi
secara efektif dengan peserta didik.
|
|
Mampu
berkomunikasi dan bergaul secra efektif dengan sesame tenaga pendidik dam
tenaga kependidikan.
|
Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesame pendidik.
|
|
Mampu
berkomunikasi dan bergaul secra efektif dengan orang tua/wali peserrta didik
dan masyarakat,
|
Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan te naga pendidik.
|
|
Memguasai
struktur dan metode keilmuan.
|
Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta.
Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif masyarakt sekitar.
Menguasai
langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam
pengetahuan/materi bidang studi.
|
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus