Bayani Amri Putri Blog's

Bayani Amri Putri Blog's

Selasa, 15 April 2014

Mata Kuliah Profesi Kependidikan : KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI GURU



TUGAS KELOMPOK
PROFESI KEPENDIDIKAN
“TANGGUNG JAWAB PROFESI, KUALIFIKASI DAN KEOMPETENSI GURU”


OLEH   :
BAYANI AMRI PUTRI              12050117
YESSY HERLIN SEPRILIA      12050120





SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN MUHAMMADIYAH PRINGSEWU LAMPUNG (STKIP MPL)
2014
BAB 3
Tanggung Jawab Profesi, Kualifikasi dan Kompetensi Guru
A.     Pendahuluan
Setelah memahami konsep dasar profesi dan etika profesi, maka pada bab 3ini akan dibahas tentang profesionalisme guru meliputi :
1.       Apa tanggung jawab profesi guru ?
2.       Apa makna profesionalitas guru?
3.       Apa standar kualifikasi dan kompetensi yang harus dipenuhi oleh guru?
4.       Bagaimana sikap profesionalitas yang harus dimiliki oleh guru?
5.       Apa hak-hak dan kewajiban guru?

B.     Tanggung Jawab Profesi Guru
Membicarakan tentang guru dan dunia keguruan ibarat mengurut benang kusut : dari mana dimulai dan pada titik mana berakhir? Jawaban atas pertanyaan tersebut juga tergantung pada sudut pandang mana yang digunakan dalam melihat guru.
Sudut pandang administrasi dan manajemen tenaga kependidikan akan melihat guru dari sedikitnya empat aspek : pengadaan, pengangkatan, penempatan, dan pembinaan guru. Guru disiapkan oleh LPTK, diangkat dan ditempatkan oleh pemerintah , dan dibina oleh pemakai lulusan bersama LPTK dan organisasi profesi. Setiap tahap itu mempunyai problematik dan ratifikasi persoalannya masing-masing yang saling terkait dan tidak sederhana. Usaha pemecahan terhadap persoalan pada satu aspek atau bahkan  subaspek tidak dengan sendirinya memecahkan persoalan yang lain, malah tidak membiakkaan persoalan baru yang lebih rumit, sementara itu, bila tidak dilakukan pemecahan , maka persoalan semakin berakumulasi dengan resiko yang semakin besar pula.
Dari sudut pandang keprofesian, kita dihadapkan pada tidak mudahnya mendefinisikan secara pasti mengenai apa, siapa, dan bagaimana profesi keguruan. Sekalipun jabatan guru disebut sebagai suatu profesi dan definisi profesi beserta kriterianya telah dibuat, kesulitan dihadapi pada saat definisi dan kriteria tersebut dicocokkan dengan kenyataan di lapangan. Latar belakang pendidikan, pengalaman, komitmen dan penampilan guru kita amat beragam. Akses dan motivasi para guru untuk meningkatkan profesionalismenya juga berbeda-beda. Sementara itu, kehendak untuk meningkatkan profesionalisme guru sering kali dihadapkan pada agenda-agenda mendesak yang membuat skenario yang telah dibuat sebalumnya mengalami penyesuaian.
Sudut pandang birokrasi akan meliahat guru sebagai bagian dari mesin birokrasi pendidikan di tingkat sekolah. Guru dipandang sebagai kepanjangan tangan birikrasi, karena itu sikap dan tingkah lakunya mesti sepenuhnya tunduk pada ketentuan-ketentuan birokrasi. Manakala perspektif ini mewarnai cara berfikir birokrasi ditataran atasnya, maka yang terjadi adalah guru diperlakukan ibarat bawahan atau staf, sementara pertimbangan profesionalnya untuk menganbil pilihan terbaik dalam menjalankan tugasnya sebagai guru terkalahkan. Perspektif birokrasi juga akan melihat guru di Indonesia yang jumlahnya besar menjadi sabagai beban. Untuk mengaji mereka, diperlikan dana triliunan rupiah setiap tahun. Oleh sebab itu, setiap kenaikan gaji atau tunjangan lainnya mempunyai implikasi anggaran yang tidak kecil.
Sudut pandang sistem pendidikan nasional, atau lebih khusus lagi sistem persekolahan, akan melihat guru sebagai sentral dari segala upaya pendidikan dan agen dalam pembaruan dan pendidikan hingga ketataran sekolah. Guru menjadi tumpuan harapan untuk mewujudkan agenda-agenda pendidikan nasional : peningkatan mutu dan relevansi, pemerataan dan perluasan kesempatan, dan peningkatan efisiensi. Apabila kinerja sekolah, siswa dan bahkan pendidikan nasional secara leseluruhan kurang memuaskan, maka guru sering kali menjadi sasaran bagi pihak yang dianggap paling bertanggung jawab.
Ditempatkan pada perspektif kemanusiaan, guru akan hadir sebagai sosok yang serba muka dan penuh warna. Rentang dan ragam persoalan tentang guru seperti gaji yang minus, mutasi yang tinggi kedaerah yang terbuka, dan perilaku pada akar kemanusiaannya. Sebagai manusia, guru memiliki kebutuhan, harapan, emosi, dan kehendak.
Guru memegang peranan strategis terutama dalam upaya membentuk watak bangsa melalui pengembangan kepribadian dan nilain-nilai yang diinginkan. Dari dimensi tersebut, peranan guru dalam masyarakat Indonesia tetap dominan sekalipun teknologi yang dimanfaatkan dalam proses pembelajaran berkembang amat cepat. Hal ini desebabkan karena ada dimensi-dimensi proses pendidikan, atau lebih khusus bagi proses pembelajaran, yang diperankan oleh guru yang tidak dapat digantikan oleh teknologi.
Sejak dahulu hingga sekarang, guru dalam masyarakat Indonesia terutama di daerah-daerah pedesaan masih memegang peranan amat penting sekalipun status sosial guru di tengah masyarakat sudah berubah. Guru dengan segala keterbatasan- terutama dari segi status sosial ekonomi tetap dianggap sebagai pelopor di tengah masyarakatnya.
Paling sedikit ada enam tugas dan tanggung jawab guru dalam mengembangkan profesinya, yakni :
1.                        guru  bertugas sebagai pengajar;
2.                        guru bertugas sebagai pembimbing;
3.                        guru bertugas sebagai administrator kelas;
4.                        guru bertugas sebagai pengembag kurikulum;
5.                        guru bertugas untuk mengembangkan profesi;
6.                        guru bertugas untuk membina hubungan dengan masyarakat.
Keenam tugas dan tanggung jawab di atas merupakan tugas pokok profesi guru. Guru sebagai pengajar lebih menekankan kepada tugas dalam merencanakan dan melaksanakan pengajaran. Dalam tugas ini guru dituntut memiliki seperangkat pengetahuan dan ketrampilan teknis mengajar, di samping penhetahuan dan ketrampilan teknis mengajar, di samping menguasai ilmu atau bahkan yang akan diajarkan.
Tugas dan tanggung jawab guru sebagai pembimbing memberi tekanan kepada tugas memberikan bantuan kepada siswa dalam memecahkan masalah yang dihadapinya. Tugas ini merupakan aspek mendidik sebab tidak berkenaan dengan penyampaian ilmu pengetahuan, melainkan juga menyangkut pembinaan kepribadian dan pembentukan nilai-nilai para siswa.
Tugas dan tanggung jawab sebagai administrator kelas pada hakikatnya merupakan jalinan antara ketatalaksaan bidang pengajaran dan ketatalaksanaan pada umumnya. Namun demikian, ketatalaksanaan bidang pengajaran jauh lebih menonjol dan lebih diutamakan pada profesi guru.
Tanggung jawab mengembangkan kurikulum  membawa implikasi bahwa guru dituntut untuk selalu mencari gagasan-gagasan baru, penyempurnaan praktik pendidikan, khususnya dalam praktik pengajaran. Misalnya, ia tidak puas dengan cara mengajar yang selama ini digunakan, kemudian ia mencoba mencari jalan keluar bagaimana usaha mengatasi kekurangan alat peraga dan buku pelajaran yang diperlukan oleh siswa. Tanggung jawab guru dalam hal ini ialah berusaha untuk mempertahankan apa yang sudah ada serta mengadakan penyempurnaan praktik pengajaran agar hasil belajar siswa dapat ditingkatkan. Kurikulum sebagai program belajar atau semacam dokumen belajar yang harus diberikan kepada para siswa. Pelaksanaan kurikulum tidak lain adalah pengajaran. Kurikulum adalah rencana atau program, sedangkan pengajaran adalah pelaksanaanya.
Tanggung jawab mengembangkan profesi pada dasarnta adalah tuntutan dan panggilan untuk selalu mencintai, menghargai, menjaga, dan meningkatkan tugas dan tanggung jawab profesinya. Guru harus sadar bahwa tugas dan tanggung jawabnya tidak bisa dilaksanakan oleh orang lain, kecuali oleh dirinya. Demikian pula, ia harus sadar bahwa dalam melaksanakan tugasnya selalu dituntut untuk bersungguh-sungguh, bukan sebagai pekerjaan sampingan. Guru juga harus menyadari bahwa yang dianggap baik dan benar saat ini, belum tentu benar pada masa yang akan datang. Oleh karena itu, guru dituntut untuk selalu meningkatkan pengetahuan, kemampuan dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas profesinya. Ia harus peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi, khususnya dalam bidang pendidikan dan pengajaran, dan masyarakat pada umumnya. Dunia ilmu pengetahuan tak pernah berhenti tapi selalu memunculkan hal-hal baru. Guru harus dapat mengikuti perkembangan tersebut sehingga ia harus lebih dahulu mengetahuinya daripada siswa dan masyarakat pada umumnya. Disinilah letak perkembangan profesi yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
Tanggung jawab dalam membina hubungan dengan masyarakat berarti guru harus dapat berperan menempatkan sekolah sebagai bagian integral dari masyarakat serta sekolah sebagai pembaru masyarakat. Pendidikan bukan hanya tanggung jawab guru atau pemerintah, tetapi juga tanggung jawab masyarakat. Untuk itu guru dituntut untuk dapat menumbuhkan pastisipasi masyarakat dalam meningkatkan pendidikan dan pengajaran di sekolah. Oleh sebab itu, sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawab profesinya, guru harus dapat membina hubungan baik dengan masyarakat dalam rangka meningkatkan pendidikan dan pengajaran. Beberapa contoh untuk membina hubungan tersebut ialah mengembangkan kegiatan pengajaran melalui sumber-sumber yang ada pada masyarakat, seperti mengundang tokoh masyarakat yang dianggap berkeahlian memberikan ceramah di hadapan siswa dan guru, membawa siswa untuk mempelajari sumber-sumber belajar yang ada di masyarakat, guru mengunjungi orang tua siswa untuk memperoleh informasi keadaan para siswanya, dan lain-lain.
Dalam situasi sekarang ini tugas dan tanggung jawab guru dalam pengembangan profesi dan membina hubungan dengan masyarakat tampaknya belum banyak dilakukan oleh guru. Yang paling menonjol hanyalah tugas dan tanggung jawab sebagai pengajar dan sebagai administrator kelas. Demikian pula, tugas dan tanggung jawab sebagai pembimbimg masih belum membudayandi kalangan guru. Mereka beranggapan tugas membimbing adalah tugas guru pembimbing atau wali kelas.

C.          Standar Kualifikasi Guru
   Para guru secara bertahap diharapkan akan mencapai suatu derajat criteria derajat professional sesuai dengan standar dengan yang telah yang ditetapkan Unadang-undang No.14 tahun 2005, PP 74 Tahun 2008 dan Permendiknas 16 Tahun 2007, yaitu berpendidikan akademik S1 dan d-IV dan telah lulus uji kompetensi melalui melalui proses sertifikasi. Setelah di nyatakan layak akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagi bukti pengkuan profesionalistas guru tersebut. Pada dasarnya, profesionalisasi guru merupakan sutu proses berkesinambungan melalui berbagai program pendidikan, baik pendidikan prajabatan (preservice training) maupun pendidikan dalam jabatan (in-servive training) agar para guru benar-benar meiliki profesionalistas yang standar.
   Berdasar UU no.14 2005 tentang Guru dan Dosen, juga Permendiknas nomor 16 tahun 2007, Peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 dan Permenag nomor 16/2010 semua guru di Indonesia minimal berkuyalifikasi berkualifikasi D-IV atau S-1 program study yang sesuai dengan bidang/jenis matapelajaran yang dibinanya.
   Guru pada SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma D-IV atau sarjana S-1 program studi yang terakreditasi.
D. Kompetensi Guru dalam Konteks Keprofesian
Tingkat kualitas kompetensi profesi seseorang itu tergantung kepada tingkat penguasaan kompetensi kinerja (performance competence) sebagai ujung tombak serta tingkat kemantapan penguasaan kompetensi kepribadian (value and attitude competencies) sebagai landasan dasarnya, maka implikasinya adalah bahwa dalam upaya pengembangan profesi dan prilaku guru itu keduanya (aspek kinerja dan kepribadian) seyogianya diindahkan keterpaduannya secara proposional. Lieberman (1956) menunjukkan salah satu esensi dari suatu profesi itu adalah pengabdian (the service to be rendered) kapada umat manusia sesuai dengan keahliannya. Karena itu betapa pentingnya upaya pembinaan aspek kepribadian (insklusif pembinaan sikap dan nilai) sebagai lumber dan landasan tumbuh-kembangnya jiwa dan semangat pengabdian termaksud. Dengan demikian, maka identitas dan jati diri seorang tenaga kependidikan yang profesional pada dasarnya akan ditandai oleh tercapainya tingkat kematangan kepribadian yang mantap dalam menampilkan kinerja profesinya yang prima dengan penuh semangat pengabdian bagi kemaslahatan umat manusia sesuai dengan bidang keahliannya.
Dalam realitasnya, pada awal kehadiran dan keterlibatan orang-orang dalam suatu profesi, termasuk bidang keguruan, pada umumnya datang dengan membawa pola dasar motivasi dan kebribadian yang bervariasi, sangat mungkin diantara mereka itu datang dengan bermotifkan ekonomis, sosial, estetis, teoretis, politis atau religius. Kiranya sulit disangkal bahwa sesungguhnya semua motif dasar tersebut, disadari atau tidak, akan terdapat pada setiap instan. Akan tetapi, bagi pengemban profesi kependidikan yang seyogianya dipupuk dan ditumbuhkan selaras dengan tuntutan tugas bidang pekerjaannya, ialah motif sosial yang berakar pada jiwa dan semangat filantropis (mencintai dan menyayangi sesama manusia).
Itulah sebabnya, mengapa UNESCO amat merekomendasikan agar masalah pembinaan kepribadian guru itu harus mendapat perhatian yang sungguh-sungguh dalam penyelenggaraan pendidikan keguruan, baik pada fase prajabatan maupun dalam jabatannya. Di dalam fase prajabatan, program pendidikan harus dikembangkan yang memungkinkan dapat terjadinya proses sosialisasi yang sehat, baik melalui kegiatan kurikuler maupun ko-kurikuler dan ekstra-kurikulernya seperti “student self-gouverment activities” dan “community services”. Sudah barang tentu harus ditunjang kelengkapannya yang memadai, termasuk sistem asrama. Sedangkan dalam fase pascapendidikan prajabatan, upaya pengembangan kepribadian dan keprofesian itu pada dasarnya akan sangat tergantung kepada sejauh mana jiwa dan semangat “self-propelling and propessional growth and development” dari guru yang bersngkutan.
Dalam realitasnya, semangat untuk menumbuhkembangkan diri (kepribadian) dan keprofesian itu tidak selalu terjadi dengan sendirinya (secara intrinsik), melainkan harus diciptakan iklim yang mendorong dan “memaksa” pengemban suatu profesi itu dari lingkungannya ( secara ekstrinsik). Itulah sebabnya baik UUSPN No. 20 Tahun 2003 telah menjadikannya sebagai suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap guru.
Sebagai operasionalisasinya untuk mendorong dan “memaksa” guru agar melaksanakan kewajibannya itu ialah dengan memperhitungkan sebagai salah satu komponen yang menjadi dasar kenaikan jenjang jabatan fungsionalnya dengan diberikan angka kredit yang signifikan, baik ke dalam unsur pendidikannya, pengembangan profesi, maupun unsur penunjangan (SK. Menpan No.28 Tahun 1989). Meskipun berbagai ketentuan tersebut pada dasarnya diperuntukkan bagi PNS, namun dalam prakteknya juga dijadikan pedoman bagi penentuan  angka kredit dalam rangka menetapkan jejang jabatan fungsioanal tenaga kependidikan dalam kerangka sistem pendidikan nasional.
Bagi guru yang datang dengan motif dasar instrinsik, sudah barang tentu upaya pengembangan dirinya dan keprofesiannya itu bukan merupakan permasalahan. Ia tinggal memilih saja alternatif mana yang diminatinya sebagaimana disarankan, secara umum, melalui: (1) pendidikan formal sesuai dengan jalur, jejang dan jenis bidang keahliannya (jika hal itu belum ditempuh sebelumnya); (2) pendidikan non formal(sepanjang tersedia); (3) keikutsertaan dalam berbagai kegiatan penelitian, seminar, lokakarya, penulisan/publikasi, dan sebagaimana yang relevan dengan memanfaatkan berbagai sumber dan media (cetak dan/atau elektronik) yang tersedia relevan dengan bidang keprofesiannya. Berbagai kegiatan termaksud sangat boleh jadi dilakukannya juga di lingkungan kerjanya sebagai laboratorium eksperimentasinya yang aktual, nyata dan pragmatis untuk menunjang kualitas kinerjanyaa secara langsung.
Telah dijelaskan di atas bahwa perbedaan pokok antara profesi guru dengan profesi lainnya terletak dalam tugas dan tanggung jawabnya. Tugas dan tanggung jawab tersebut erat kaitannya dengan kemampuan-kemampuan yang disyaratkan untuk memangku profesi tersebut. Kemampuan dasar tersebut tidak lain ialah kompetensi guru.
Di dalam bahasa inggris terdapat minimal tiga peristilah yang mengandung makna apa yang dimaksudkan dengan perkataan keompetensi itu.
1.                        “competence (n) is being competent, ability (to do the work)”
2.                        “competent (adj) refer to (persons) having ability, power, authoriry, skill, knowledge, etc. (to do what is needed)”
3.                        Competence is rasional performance which satisfactorily meets the objectives for a desired condition”
Definisi pertama menunjukkan bahwa kompetensi itu pada dasarnya menunjukkan kepada kecakapan atau kemampuan untuk mengerjakan sesuatu pekerjaan. Sedangkan definisi kedua menunjukkan lebih lanjut bahwa kompetensi itu pada dasarnya merupakan suatu sifat (karakteristik) orang-orang (kompeten) ialah yang memiliki kecakapan, daya (kemampuan), otoritas (kewenangan), kemahiran (ketrampilan), pengetahuan, dan sebagainya untuk mengerjakan apa yang diperlukan. Kemudian definisi ketiga lebih jauh lagi, ialah bahwa kompetensi itu menunjukkan kepada tindakan (kinerja) rasional yang dapat mencapai tujuan-tujuannya secara memuaskan berdasarkan kondisi (prasyarat) yang diharapkan.
Dengan menyimak makna kompetensi tersebut diatas, maka dapat dimaklumi jika kompetensi itu dipandang sebagai pilarnya atau teras kinerja dari suatu profesi. Hal itu mengandung implikasi bahwa seorang profesional yang kompeten itu harus dapat menunjukkan karakteristik utamanya, antara lain:
1.         Mampu melakukan suatu pekerjaan tertentu secara rasional. Dalam arti, ia harus memiliki visi dan misi yang jelas mengapa ia melakukan apa yang dilakukannya berdasarkan analisis kritis dan pertimbangan logis dalam membuat pilihan dan mengambil keputusan tentang apa yang dikerjakannyan. “He is fully aware of why he is doing what he is doing.”
2.         Menguasai perangkat pengetahuan (teori dan konsep, prinsip, dan kaidah, hipotesis dan generalisasi, data dan informasi, dan sebagainya.) tentang seluk beluk apa yang menjadi bidang tugas pekerjaanya. “He really knows what is to be done and how to do it.“
3.         Menguasai perangkat ketrampilan (strategi dan taktik, metode dan teknik, prosedur dan mekanisme, sarana dan instrumen, dan sebagainya) tentang cara bagaimana dan dengan apa harus melakukan tugas pekerjaannya.”He actually knows through which ways he should go and go to through.”
4.         Memahami perangkat persyaratan ambang (basic standards) tentang ketentuan kelayakan normatif minimal kondisi dari proses yang dapat ditoleransikan dan kriteria keberhasilan yang dapat diterima dari apa yang dilakukannya (the minimal acceptable performances).
5.         Minimal daya (motivasi) dan citra (aspirasi) unggulan dalam melakukan tugas pekerjannya. Ia bukan sekedar puas dengan memadai persyaratan minimal, melainkan berusaha mencapai yang sebaik mungkin (profeciencies).”He is doing the best with a high achievement motivation.”
6.         Memiliki kewenangan (otoritas) yang memancar atas penguasaan perangkat kompetensinya yang dalam batas tertentu dapat didemonstrasikan (observable) dan (measureable), sehingga memungkinkan memperoleh pengakuan pihak berwenang (certifiable).
E.                  Komponen dan Indikator Kompetensi
Dari uraian kompetensi dan penjelasannya tersebut diatas, tersirat bahwa dibalik kinerja yang dapat ditunjukan dan teruji dalam melakukan sesuatu pekerjaan khas tertentu itu terdapat sejumlah unsur kemampuan yang menopang dan menunjangnya dan secara keseluruhan terstruktur merupakan suatu kesatuan terpadu yang dapat dikonseptualisasikan sebagai segitiga (perhatikan gambar 3.1). dari gambar tersebut dapat diketahui bahwa setiap kompetensi itu pada dasarnya terdapat 6 unsur, yaitu: (1)performance component, (2) subject component, (3) professional component, (4) process component, (5) adjustment component, dan (6) attitudes component.


 











Gambar 5
Model Struktur Komponen Kompetensi
Keterangan:
1.            Performance component, yaitu unsur kemampuan penampilan kinerja yang tampak sesuai dengan bidang keprofesiannya (teaching , conseling, management, etc.)
2.            Subject component, yaitu unsur kemampuan penguasaan bahan/substansi pengetahuan yang relevan dengan bidang keprofesiannya sebagai prasyarat (enabling competencies) bagi penampilan kemampuan kinerjannya.
3.            Professional component, yaitu unsur kemampuan penguasaan substansipengetahuan dan keterampilan teknis sesuai dengan bidang keprofesiannya sebagai prasyarat bagi penampilan kinerjannya.
4.            Process component, yaitu unsur kemampuan penguasaan proses-proses mental (Intelektual) mencakup proses berfikir (logis, kritis, rasional, kreatif) dalam pemecahan masalah , pembuatan keputusan, dan sebagainya. Sebagai prasyarat bagi terwujudnya penampilan kinerjanya.
5.            Adjustment component, yaitu unsur kemampuan penyerasian dan penyesuaian diri berdasarkan karakteristik pribadi pelaku dengan tugas penampilan kinerjanya.
6.             Attitudes component, yaitu unsur komponen sikap, nilai, kepribadian pelaku sebagai prasyarat yang fundamental begi keseluruhan perangkat komponen kompetensi lainnya bagi terwujudnya komponen penampilan kinerja keprofesiannya.
Dari keenam unsur yang membangun secara utuh suatu model perangkat kompetensi dalam suatu bidang keahlian atau keprofesian itu pada dasarnya dapat diidentifikasikan kedalam dua gugus kompetensi, ialah:
1.          Generic competencies, (performance competencies)
2.          Enabling competencies.
Gugus pertama disebut “generic competencies” maksudnya bahwa perangkat kompetensi yang mesti ada pada suatu bidang pekerjaan profesional tertentu , karena justru dengan adanya perangkat kompetensi inilah dapat dibedakannya dari jenis dan/atau bidang pekerjaan profesional lainnya. Jadi, “generic competencies” bagi pekerjaan guru  (teaching competencies) akan berbeda dengan pekerjaan konselor sekolah (counseling competencies) serta akan berlainan pula dari pekerjaan administrator atau pimpinan sekolah (managerial competencies), dan sebagainya. Rincian dan jumlah perangkat “generic competencies” itu juga akan bervariasi secara kontekstual (untuk guru SD, misalnya berbeda dari guru SLTP atau SMU; di USA, di Indonesia, atau negara lainnya). Namun demikian, dipastikan terdapat kesamaan dan persamaannya (common competencies).
Gugus kedua disebut “enabling competencies” karena merupakan prasyarat untuk memungkinkan dapat dilakukannya “generic competencies”. Tanpa menunjukan penguasaan secara memadai (proficiency) atas perangkat “enabling competencies” itu mustahil dapat meguasai “generic competencies”.
Gugus perangkat kompetensi pertama pada dasarnya akan diperoleh dan terbina serta tumbuh kembang melalui praktik pengalaman lapangan (field training) yang terstruktur dan terawasi (supervised) secara memadai dalam jangka waktu tertentu (sekitar 1-2 tahun). Tampak jelas, untuk memperoleh pengalaman lapangan seperti itu, hanya dimungkinkan setelah “enabling competencies” terselesaikan lebih dahulu, yang lazimnya dilakukan melalui program perkuliahan biasa. Namun, patut dicatat pula bahwa beberapa perangkat komponen prasyarat tertentu (process, adjusment, and attitudes) lazimnya tidak merupakan program perkuliahan atau studi tersendiri, melainkan terbentuk melalui (by product) dari program perkuliahan dan berbagai kegiatan pendukung lainnya.
F.     Kompetensi Kinerja Profesi Keguruan
1.       Merencanakan Proses Belajar Mengajar
Makna atau arti perencanaan atau program belajar mengajar tidak lain adalah suatu proyeksi guru mengenai kegiatan yang harus di lakukan siswa selama pengajaran itu berlangsung. Tujuan program atau perencanaan belajar mengajar tidak lain sebagai pedoman bagi guru dalam melaksanakan praktik atau tindakan mengajar. Dengan demikian, apa yang dilakukan guru pada waktu mengajar di muka kelas semestinya bersumber kepada program yang telah disusun sebelumnya. Tujuan lain dari program belajar ialah sebagai tuntutan administrasi kelas. Artinya bahwa guru di wajibkan membuat perencanaan atau program belajar mengajar sebagai tuntutan tugas guru dalam hubungannya dengan kondite guru, kenaikan pangkat/golongan, dan lain-lain.
2.       Melaksanakan dan Memimpin/Mengelola Proses Belajar Mengajar
Dalam pelaksanaan proses belajar mengajar kemampuan yang dituntut adalah kreativitas guru dalam menciptakan dan menumbuhkan kegiatan siswa belajar sesuai dengan rencana yang telah disusun dalam eencanaan. Guru harus dapat mengambil keputusan atas dasar penilaian yang tepat, apakah kegiatan belajar mengajar dihentikan, ataukah diubah metodenya, apakah megnulang dulu pelajaran yang lalu, makala siswa belum dapat mencapai tujuan-tujuan pengajaran. Pada tahap ini, disamping pengetahuan-pengetahuan teori-teori tentang belajar mengajar, tentang pelajar, diperlukan pula kemahiran dan ketrampilan teknis mengajar. Misalnya, prinsip-prinsip mengajar, penggunaan alat bantu pengajaran, penggunaan metode belajar, ketrampilan menilai hasil belajar siswa, ketrampilan memilih dan menggunakan strategi atau pendekatan mengajar.
3.       Menilai kemujuan Proses Belajar Mengajar
Setiap guru harus dapat melakukan penilaian tentang kemujuan yang telah di capi oleh siswa baik secara iluminatif-observatif maupun secara structural-objektif. Penilaian secara iluminatif-observatif  dilakukan dengan pengamatan yang terus-menerus tentang perubahan dan kemajuan yang telah dicapai oleh siswa. Penilaian secara structural-objektif berhubungan dengan pemberian skor, angka, atau nilai yang biasa dilakukan dalam rangka penilaian hasil belajar siswa. Sungguh masih banyak kekurangan dan kelemahan, penilaian cara kedua telah bisa digunakan oleh guru. Namun, penilaian cara pertama masih belum biasa digunakan oleh guru disebabkan kemampuan dan kesadaran akan pentinganya penilaian tersebut belum membudaya.
4.       Menguasai Bahan Pelajaran
Guru yang professional mutlak harus mengusai bahan yang akan diajarkannya. Yang menjadi persoalan adalah konsep-konsep manakan yang harus dikuasai oleh guru sehubungan dengan pelakasaan proses belajar mengajar?
Uraian lebih mendalam dari setiap konsep dan pokok bahasan terdapat dalam buku pelajaran (text book), sehingga usaha guru untuk mempelajari buku tersebut sebelum, ia mengajar sangat diperlukan.
Penguasaan guru akan bahan ajar sangat berpengaruh terhadap hasil belajar siswa. Banyak pendapat yang mengatakan bahwa proses dan hasil belajar siswa bergantung pada pengusaan pelajaran oleh guru dan ketrampilan mengajarnya. Pendapat ini di perkuat oleh Hilda Taba seorang pakar pendidikan, yang mengatakan bahwa efektivitas pengajaan dipengaruhi oleh :
a.       Karakteristik guru dan siswa
b.       Bahan pelajaran; dan
c.       Aspek lain yang berkenaan dengan situai pelajaran
Agar proses pembelajaran dapat berlangsung dengan baik, maka pengajar harus memberdayakan diri sendiri dan para siswanya. Siswa diharapkan mempuanyao kompeensi yang diajarkan. Mereka diposisilan sebagai subjek belajar, sedangkan guru sebgai fasilitator.
Guru proseional dalah guru yang dapat melakukan tugas mengajarnya dengan baik. Dalam mengajar diperlukan ketrampilan yang dibutuhkan untuk kelnacaran proses belajar mengajar secara efektif dan efisien. Ketrampilan guru dalam proses belajar mengajar antra lain :
a.       Ketrampilan membuka dan menutup pelajaran
b.       Ketrampilan menjelaskan
c.       Ketrampilan bertanya
d.       Ketrampilan member penguatan
e.       Ketramplan menggunakan media pembelajaran
f.        Ketrampilan membimbig diskusi kelompok kecil,
g.       Ketrampilan mengelola kelas
h.       Ketrampilan mengajar perorangan dan kelompok kecil.

a.       Ketrampilan Membuka dan Menutup Pelajaran
1)       Ketrampilan Membuka Pelajaran
Ketrampilan membuka pelajaran ialah kegiatan yang dulakukan oleh guru dalam kegiatan pembelajaan utnuk enciptakan prakondisi murid agar minat dan perhaiannya terpusat pada apa yang akan dipelajarinya. Kegiatan membuka pelajaran tidak hanya dilalukan oleh geuru pada awal jam pelajaran, tetapi juga pada awal setiap penggal kegiatan inti pelajaran yagn di berikan selala jam pelajaran itu. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara mengemukaan tujuan yang akan dicapai, menarik perhatian siswa, member acuan, dan membuat kaitan antara materi pelaaran yang elah dikuasai oelh siswa dengan bahan yang akan dipelajarinya.
a.       Tujuan Ketrampulan Membuka Plejaran, yaitu:
-          Untuk membantu siswa mempersiapkan diri agar dapat embayangkan pelajaran yang akna dipeljarinya.
-          Untuk menimbulkna minat siswa dan perhatian siswa pada yang akan dipelajarinya
-          Untuk membantu siswa agar mengetahui hubugan antara pengalaman-pengalaman yang telah dikuasainya dengan hal-hal baru yang akan dipelajarai atau belum dikenalinya.
b.       Komponen-komponen dalam ketrampilan membukapelajaran, yaitu :
-          Menarik perhaian siswa
-          Memotivasi siswa
-          Memberi acuan
2)       Ketrampilan Menutup Plejaran
Ketrampilan menutup pelajaran ialah kegiatan yang dulakukan oleh guru untuk mengkhiri pelajaran.
a.       Tujuan ketrampilan menutup pelajran, yaitu :
-          Untuk mengetahui tingkat keberhasilan siswa dalam mempelajari materi pelajaran
-          Untuk mengetahui tingkat keberhasilan guru dalam membelajarkan pda sisswa
-          Untuk membantu siswa agar mengetahui buhungan atara pengalaman-pengalaman yang telah dikuasainya, dengn hal-hal yang baru yang baru saja dipelajarinya.
b.       Komponen-komponen menutup pelajaran :
-          Meninjau kembali penguasaan inti pelajran atau membuat ringkasan
-          Mengevaluasi, dengan cara ;
1.       Mendemonstrasikan ketrampilan
2.       Mengaplikasikan ide baru
3.       Mengekpresikan pendapat siswa sendiri
4.       Memberi soa-soal lisan maupun tulisan
5.       Mengadakan pengayaan, ntugas mendiri, maupun tugas terstruktur.
3)       Prinsip-prinsip ketrampilan Membuka dan Menutup Pelajaran, yaitu ;
a)       Bermakna
Usaha untuk menark perhatian siswa atau Memotivasi siswa harus sesuai degan isi dan tujuan pelajaran.
b)       Berurutan dan berkesinambuangan
Kegiatan ini dilakukan oelh guru dalam memperkenalkan/merangkum kembali eljaran sebagi bagian dai kesatuan yang utuh. Perwujudan prinsip berurutan dan berkesinambungan ini memerkulan adanya suatu susuan bahan pelajaran yang tepat, sesuai dengan minat siswam ada kaitan logis antara satu bagian dengan lainnya, sehingga dapat disusun rantai kognisi yang jelas dan tepat.
b.       Ketrampilan Menjelaskan
            Ketrampilan menjelaskan dalan pembelajaran adalah ketrampilan menyajikan informasi secara lisan yang diorganisasi secara sistemais untuk menunjukan adanya hubungna antara satu bagaian dengan bagian yang lainnya. Pemberian penjelasan merupakan suaru aspek yang sngat penting dalam kegiatan seoran guru. Intraksi di dalam kelas cenderung dipeuh oleh kegiatan pembicaraanm baik oleh guru sendiri,oleh guru dan siswa , maupun antara siswa dengan siswal.
1.       Tujuan ketrampilan menjelaskan, yaitu ;
-          Membimbing murid memahami materi yang di pelajari.
-          Melibatkan murid untuk berpikir dengan memecahkan masalah-masalah.
-          Untuk memberika balikan kepada murid mengenai tingkat memahami tingkat  pemhamannya  dan untuk mengatasi kesalahanpahaman mereka.
-          Membimbing muris untuk menghayati dan mendapat proses penlara serta menggunakan bukti-bukti dalam pemecahan masalah.
-          Menolong siswa utnuk memndapatkan dan memahami hukum, dalil, dan pri sip-pribsip umumsecara objektif dan bernalar.
2.       Komponen-komponen ketrampilan menjelaskan, yaitu ;
-          Komponen perencanaan :
Penjelasan yang di berikan oleh guru perlu direncanakan dengan baik, terutama yang berkenaan dengan isi pesan dan penerima pesan.
-          Isi pesan (materi) meliputi :
a.       Analisis masalah secra keseluruhan.
b.       Penemuan jenis hubungan yang ada antara unsure-unsur yang dikaitkan tersebut.
c.       Penggunaan hukum atau generalisasi yang sesuai dengan hubungan yang telah ditentukan.
-          Penerima pesan :

3.       Penyajian suatu penjelasan
Penyajian suatu penjelasan dapat ditingkatkan hasilnya dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.       Kejelasan
b.       Penggunaan contoh dan ilustrasi
c.       Pemberian tekanan
d.       Penggunaan balikan
4.       Prinsip-prinsip ketrampilan menjelaskan, yaitu :
-          Penjelasan dapat diberikan pada awal, di tengah ataupun di akhir jam pertemuan (pelajaran), tergantung paa keperluannya. Penjelasan itu dapat juga diselingi dengan tujuan pembelajaran.
-          Penjelasan harus relevan dengan tujuan pembelajaran.
-          Guru dapat memebrikan penjelasan apabila ada pertanyaan dari siswa ataupun yangdirencanakan oleh guru sebelumnya.
-          Materi penjelasan harus bermakna bagi siswa.
-          Penjelasan harus sesuai dengan kemampuan dan Karakteristik siswa.
c.        Ketrampilan Bertanya
Brown, dalam HsHasibuan (1994) menyatakan bahwa bertanya adalah setiap pertanyaan yang mengkaji atau menciptakan ilmu pada diti siswa. Cara mengajukan pertanyaan yang berpengaruh positif bagi kegiatan beajar siswa merupakan suatu hal yang tidak mudah. Oleh sebab tiu, seorang guru hendaklah berusaha agar memahami dan menguasai penggunaan ketrampilan bertanya.
Ketrampilan bertanya divedakan atas ketrampilan mengajar bertanya tingkat dasar dan ketrampilan mengajar bertanya tingkat lanjut. Ketrampilan bertanya tingkat tingkat dasar mempunyai komponen dasar yang perlu dirapkan dalam mengajukan segala jenis pertanyaan. Ketrampilan bertanya tingkat lanjut merupakan anjutan dari ketrampilan bertanya dasar dan berfungsi untuk mengembangkan kemampuan berpikir siswa dan mendorong mereka agar dapat mengambil inisiatif sendiri.
1.       Tujuan pertanyaan yang diajukan kepada siswa, yaitu :
-          Membangkitkan minat dan rasa ingin tahu siswa terhadap suatu masalah yang sedang dibicarakan.
-          Memusatkan perhatian siswa pada suatu masalah yang sedang dibahas.
-          Mendiagnisis kesulitan-kesulitan khusus yang menghambat siswa dalam belajar.
-          ]mengembangakan cara belajar siswa aktif.
-          Memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengasimilasi informasi.
-          Mendorong siswa mengemukaan pendapat dalam diskusi
-          Menguji dan menugkur hasil belajar.
2.       Komoponen-komponen ketrampilan bertanya, yaitu :
a.        ketrampilan bertanya tingkat dasar.
-          Penggunaan pertanyaan secara jelas sesuai dengan perkembangannya.
-          Pemberian acuan
-          Pemindahan giliran.
-          Penyebaran
-          Pemberian waktu berfikir
-          Pemberian tuntunan.
b.       Ketrampilan bertanya tingkat lanjutan
-          Pengubahan tuntunan tingakt kognisi dalam menjawab pertayaan.
-          Pengaturan urutan pertanyaan.
-          Penggunaan pertanyaan pelacak
-          Peningkatan terjadinya interaksi.
3.       Prinsip-prinsip ketrampilan bertanya, yaitu :
a.       Kehangatan dan antusias
Untuk meningkatan partiipasi siswa dalam proses pembelajaran, guru perlu menunjukan sikap, baik pada waktu mengajukan petanyaan maupun ketika menerima jawaban dari siswa. Iskap dan gaya guru termasuk suara, ekspresi wajah, gerakan dan posisi badan menampakan ada-tidaknya kehangatan dan keantusiasnya.
b.       Kebiasan yang perlu dihindari
-          Jangan megnulang petanyaan apabila siswa tak mamu menjawab pertanyaan
-          Jangan megnulang jawaban siswa
-          Jangan menjawab sendiri pertanyaan secara serempak, karena guru tisak mengetahui dengan pasti siapa yang menjawab dengan benar dan siapa yang menjawab.
-          Menentukan siswa yang harus menjawab sebelum mengajuka pertanyaan.
-          Pertanyaan ganda.

c.       Ketrampilan Memberi Penguatan
Penguatan adalah respons terhadap suatu tingkah laku yang dapat meningkatkan kemungkinan berulangnya kembali tingkah laku tersebut.
1)       Tujuan ketrampilan memberi penguatan, yaitu :
 meningkatan perhatian siswa pada pelajaran
         Meningkatkan motivasi belajar siswa.
         Memudahkan siswa untuk belajar
         Mengeliminir tingkah laku isiwa yang negative dan membina tingkah laku posistif siswa.
2)       Komponen-komponen ketrampilan penguatan, yaitu :
a.       penguatan verbal
Penguatan verbal biasanya diutarakan dengan menggunakan kata-kata pujian, penghargaan, persetujuan, dan sebagainya. Misanya “’pintar sekali”, “bagus”, betul”, “seratus buat Nani”.
b.       Penguatan non Verba;
c.       Penguatan ini beberapa hal, seperti :
-          Penguatan berupa gerakan mimic dan badan.
-          Penguatan dengan cara mendekati
-          Penguatan dengan kegiatan yang menyenangkan
-          Penguatan brupa symbol dan benda
-          Penguatan tak penuh, yang diberikan apabila siswa memberi jawaban yang sebagian yang benar.
3)        Prinsip-prinsip ketrampilan penguatan, yaitu :
-          Kehangatan dan antusas
-          Kebermaknaan
-          Menghindari respon yang negative.
-          Penguatan pada perseorangan.
-          Penguatan pada perseorangan.
-          Penguatan pada kelompok siswa.
-          Penguatan yang diberikan dengan segera.
-          Penguatan yang diserikan secra variatif.
e.     Ketrampilan Menggunakan Media Pembelajaran
Media Pembelajaran adalah sarana pembelajaran yang digunakan sebagai perantara dalam proses pembelajaran untuk memepertinggi efektivitas dan efisiensi dalam mencapai tujuan pembelajaran.
1.       Tujuan ketrampilan menggunakan media pembelajran yaitu :
o   memperjelaspenyajian pesan agar terlalu verba-listis.
o   Mengatasi keterbatasan ruang, waktu, dan daya indra.
o   Memperlancar jalannya proses pembelajaran.
o   Menimbulkna kegairahan belajar.
o   Memberi kesempatan kepada siswa utnuk bernteraksi langsung dengan lingkungan dan kenyataan.
o   Memberi kesempatan pada siswa utnuk belajar secara madiri sesuai dengan kemampuan dan minatnya.
2.       Komponen-komponen ketrampilan menggunakan media pembelajaran, yaitu :
-          Media audio, yaitu media yang digunakan sebagai alat bantu pembelajran yang mempunyai sifat dapat didengarkan oleh siswa, seperti radio.
-          Media Visual, yaitu media yang digunakan sebgai alat bantu dalam pembelajaran yang mempunyai sifat dapat dilihat oleh siswa, seperti peta.
-          Media audio visual, yaitu media yang digunakan sebagai alat bantu dalam pembelajran yang mempunyai sifat dapat diligat dan didengar oleh siswa, seperti TV Edukasi.
3.        Prinsip-prinsip ketrampilan menggunakan media pembelajaran, yaitu :
-          Tepat guna, Artinya media pembelajaran yang digunakan sesuai dengan kompetensi dasar.
-          Berdaya guna, Artinya media pembelajran yang digunakan mampu meningkatakn motivasi siswa,
-          Bervariasi, Artinya media pembelajran yang digunakan mampu mendorong sikap aktif siswa dalam belajar.
f.         Ketrampilan Membimbing Diskusi Kelompokn Kecil
Diskusi kelompok kecil adalah suatu proses percakapan yang terratur dan melibatkan sekelompok orang dalam interaksi tatapan muka bebas dan terbuka dengan tujuan berbagai inforasu atau penaglama, mengambil keputusan, memecahkan suatu masalah.
1.       Tujuan ketrampilan memebimbing disksi kelompok ecil adalah :
         Siswa dapat memberi informasi atau pengalamab dakam menjelajahi gagagsan baru atau masalag yang harus dipecahkan oleh mereka.
         Siswa dapat mengembagkan pengetahuan dan kemampuan untuk berpikir dan berkomunikasi.
         Siswa terlibat dalam perencanaan dan pengambila keputusan.
2.       Komponen-komponen ketrampilan membimbign diskusi kelompok kecil, yaitu :
         Memusatkan perhatian siswa pada tujuan dan topic diskusi.
         Memperjelas masalah maupun ususlan/pendapat.
         Menganalis pandangan.pendapat siswa.
         Meningkatkan usulan siswa.
         Menyebarluaskan kesempatan berpartisipasi.
         Menutup diskusi.
3.        Prisip-prinsip ketrampilan membimbingan diskusi kelompok kecil, yaitu :
         Diskusihendaknya berlangsung dalam “Iklim terbuak” hal ini ditandai dengan adanya antussias berpatisipas, kehangatan hubungan antara pribadi, kesedian menerima, dan mengenal lebih jauh topic diskus dan menghargai pendapt orang lain.
         Perluperencanaan dan persiapan yang matang, meliputi :
a.       Topik yang dipilih hendaknya sesuai dengan tujuan yang akan dicapai minat, dan kempuan siswa.
b.       Masalah hendaknya menganding jawaban yang kompleks , bukan jawaban tunggal.
c.       Adanya informasi pendahuluan yang berhubungan dengan topic tersebut agar para siswa memiliki latar belakang pengetahuan yang sama.
d.       Guru harus bear-benar siap dengan sumber informasi motivator sehingga mampu memberikan penjelasan dan mengerjakan pertanyaan-pertanyaan yang dapat Memotivasi siswa.
g.      Ketrampilan Mengelola Kelas
Pengelolaan kelas adalah ketrampilan guru menciptakan dan memelihara kondsi belajar yagn optimal dan mengembalikannya apabila terjadi gangguan dalam proses belajar mengajar.
1.       Tujuan ketrampilan mengelola kelas, yaitu :
         Mendorong siswa mengembangka tingkah lakuya sesuai egan tujuan pembelajaran.
         Membantu siswa meghentikan tingkah lakunya yang menyimpang dari tujuan pembelajaran.
         Mengendalian siswa dan sarana pembelajaran dalam suasana pembelajaran yagn menyenangkan utnuk mencapai tujuan pembelajaran.
         Membina hubungan interpersonal yang baik antara guru dengan siswa dengan siswa, sehingga kegiatan pembelajran menjadi efektif.
2.       Komponen-komponen ketrampilan mengelola kelas, yaitu :
         Ketrampilan yang berhubungan dengan penciptaan dan pemeliharaan kondisi belajar yang optimal (bersifat preventif).
         Ketrampilan yang berhubungan dengan pengembangan kondisi belajar yang optimal.
3.       Prinsip-prinsip ketrampilan mengelola kelas, yaitu :
         Memodifikasi tingkah laku.
         Guru dapat menggunakan pendekatan pemecahan masalh kelompok dengan cara; memperlancar tugas-tugas, memelihara kegiatan kelompok, memelihara semagat siswa, dana menangani konflik yang timbul.
         Menemukan dan memecahkan tingkah laku yang menimbulkan masalah.
h.       Ketrampilan Mengadakan Variasi
Variasi dalam kegiatan belajar mengajar alah perubahan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan motivasi para siswa serta mengurangi kejenuhan dan kebosanan. Ketrampilan mengadakan variasi ini juga dapat dipakai untuk penggunaan ketrampilan mengajar yang lain, seperti dalam menggunakan ketrampilan bertanya memberi penguatan, menjelaskan, dan sebagainaya.
1.       Tujuan ketrampilan mengadakan variasi, yaitu :
          menimbulkan dan meningkatkan perhatian siswa kepada aspek-aspek pembelajaran.
         Memupuk tingkah laku yang positif terhadap guru dan sekolah dengan berbagai cara mengajar yang lebih hidup dan lingkungan belajar yang lebih baik.
2.       Komponen-komponen ketrampilan mengadakan variasi, yaitu :
         Variasi dalam gaya mengajar
         Variasi dalam penggunaan media pembelajaran.
         Variasi pola interaksi dan kegiatan siswa.
3.       Prinsip-prinsip ketrampilan mengadakan variasi, yaitu ;
         Variasi hendaknya digunakan dengan suatu maksud tertentu yang relevan dengan tujuan yang hendak dicapai;
         Variasi harus digunakan dengan lancer dan berkensinambungan sehingga tidak akan merusak perhatian siswa dan tidak mengganggu pelajaran.
         Variasi harus direncanakan secara baik dan secara eksplisit  dicantumkan dalam rencana pelajaran atau sataun pelajaran.
i.         Ketrampilan Mengajar Perorangan dan Kelompok Kecil,
1.       Tujuan mengajar perorangan dan kelompok kecil, yaitu :
a.       Tujuan mengajar perorangan :
         Memberikan rasa tanggung jawab yang lebih besar kepada siswa.
         Mengembangkan daya kreatif dan isfat kepemimpinan pda siswa.
         Memberi kesempatan kepada siswa utnuk belajar lebih aktif.
         Membentuk hubungan yang lebih akrab antara guru dan siswa, maupun antra siswa dengan siswa.
b.       Tujuan ketrampilan mengajar kelompok kecil, yaitu :
         Meningkatkan kualitas pembelajran mallui dinalika kelompok.
         Memberi kesempatan memecahakan masalah utnu berlatih memecahkan masalah dan cara hidup secara rasional dan demokratis.
         Memberi kesempatan kepada siswa untuk mengembangkan sikpa social dan semangat gotong-royong.
2.       Komponen-komponen ketrampilan mengajar perorangan dan kelompok kecil, yaitu :
         Ketrampilan merencanakn=an dan melakukan kegiatan pembelajaran.
         Ketrampilan mengorganisasi pembelajaran
         Ketrampilan mengadakan pendekatan secara pribadi.
         Ketrampilan membimbing dan memudahkan belajar.
3.       Prinsip-prnsip ketrampilan peorangaan dan kelompok kecil, yaitu :
a.       Prinsip-prinsip  ketrampilan mengajar perorangan, yaitu :
         Guru perlu mengenal siswa secara pribadi, sehingga kondisi belajar dapat diatur dengan tepat.
         Siswa bekerja bebas dengan bahan yang tlah siap pakai, seperti ; modul, paket belajar, atau dengan bahan yang telah disiapkan oleh guru sendiri.
         Tidak semua mata pelajaran cocok disajikansecara perorangan.
b.        prinsip-prinsip ketrampilan mengajar kelompok kecil, yaitu :
1)       Mengajar di dalam kelompok kecil yang bercirikan :
         Memiliki keanggotaan yang jelas
         Terdapat kesadaran kelompok
         Memilliki tujuan bersama
         Saling tergantung dalam memenuhi kebutuhan
         Ada interaksi dan komunikasi antaranggota
         Ada tin dakan bersama
2)       Kualitas kelompok diharapkan dapat berperan secara positif, apabila syarat-syarat kelompok dipenuhi, yaitu :
         Terjadi hubungan yang akrab di antara sesama aggota
         Terjadi hubungan yang erta dan kompak di antara anggota kelompok.
         Para anggota memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi.
         Para anggota memiliki rasa kebersamaan yang kuat.
            Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan Dosen, juga Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 2008, standar kompetensi guru merupakan  seperaangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilkau yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
                  Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PP 74/2008 meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Empat kompetensi guru tersebut bersifat holistic, artinya merupakan satu kesatuan utuh yang salaing terkait. Khusus untuk guru PAI berdasar permenag Nomor 16/2010  pasal 16 ditambah satu kompetensi lagi yaitu kompetensi kepemimpinan.
      Kompetensi pedagogic sebagaimana dimaksud pada Permenag Nomor 16/2010 ayat (1) meliputi :
a.       Pemahaman karakteristik pesarta didik dari aspek fisik, moral, social, kulturql, emosional, dan intelektual;
b.       Penguasaan teori dan prinsip belajar pendidikan agama.
c.       Pengembangan kurikulum pendidikan agama;
d.       Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraaan dan pengembangan pendidikan agama.
e.       Pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktulaisasikan berbagai potensi yang dimiliki dalam bidang pendidikan agama.
f.        Komunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didiki.
g.       Penyelengara dan evaluasi proses dan hasil belajar  pendidikan agama;
h.       Pemanfaatan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran pendidikan agama; dan
i.         Tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajran pendidikan agama.
Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada Permenag Nomor 16/2010 ayat (1) ;
a.       Tindakan yang sesuai dengan norma agama, hokum, social dan kebuadayaan nasional Indonesia.
b.       Penampilan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak, mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
c.       Penampilan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, an berwibawa;
d.       Kepemilikan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri, serta ;
e.       Penghormatan terhadap kode etik profesi guru.
Kompetensi Social sebagimana dimaksud pada Permenag Nomor 16/2010 ayat (1) meliputi :
a.       Sikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif berdasarkan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status social ekonomi;
b.       Sikap adaptif dengan lingkungan social budaya tempat bertugas; dan
c.       Sikap komunikatif dengan komunitas guru, warga sekolah dan warga masyarakat.
Kompetensi Profesional sebagaimana dimaksud pada Permenag Nomor 16/2010 ayat (1) meliputi :
a.       Penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola piker kelimuan yang mendukung mata pelajaran pendidikan agama.
b.       Penguasaan standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran dasar mata pelajaran pendidikan agama;
c.       Pengembangan materi pembelajran mata pelajaran pendidikan agama secara aktif.
d.       Pengembanagan profesionalitas secara berkelanjutan dengan melukan tindakan reflektif; dan
e.       pemanfaatan teknologi informasi dan komusnikasio untuk berkomunkasi dan mengembangkan diri.
Kompetensi kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada Permenag Nomor 16/2010 ayat (1) meliputi ;
a.       Kemampuan membuat perencanaan pembuadayaan pengamalan-pengamalan ajaran agama dan perilaku akhlak mulia pada komunitas sekolah sebagai bagian dari proses pembelajran agama;
b.       Kemampuan mengorganisasikan potensi unsure sekolah secara sistematis untuk mendukung pembudyaan pengamalan ajaran pada komunitas sekolah;
c.       Kemampuan menjadi motivator, fasilitator, pembimbinga dan konselor dalam pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah;
d.       Kemampuan menjaga, mengendalikan, dan mengarahkan pembuadayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah dan menjaga keharmonisan hubugan santar pemeluk agama dalam bingkai Negara Kesatuan rfepublik Indonesia.

G Sertifikasi Guru
Setelah standar kualifikasi dan kompetensi guru terpenuhi masih satu lagi persyaratan yang harus dipenuhi untuk disebut sebagai guru professional yaitu sebagaimana pada Pasal 11 UU GD Nomor 14/2005 yaitu guru harus sudah lulus proses sertifikasi. Menurut Pasal 11 UU GD tersebut tentang sertifikasi :
1.       Sertifikasi pendidik sebgaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
2.       Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.
3.       Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Sementara Permenag Nomor 16/2010 pasal 13 tentang kualifikasi guru agama mengatur sebgai berikut “Guru Pendidikan Agama minimal memiliki kualifikasi akademik Strata 1/diploma IV, dari program studi pendidikan agama dan/atau program studi agama dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi dan memilki sertifikat profesi guru pendidikan agama”.
Sertifikasi bagi calon guru (yang belum menjadi guru sejak lahirnya UU guru dan dosen nomor 14/2005) dilaksanakan melalui pendidikan profesi, yaitu pendidikan selama satu tahun setelah S1 (bagi alumni keguruan atau non keguruan) yang akhiri dengan uji kompetansi keguruan. Adapun bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji portofolio.
H Sikap Profesionalitas Guru
Guru professional akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan tugas-tugas yang ditandai dengan kehliahn baik dalam materi maupun metode. Guru professional mempunayi tanggung jawab social, intelektual, moral, dan spiritual.
Tanggunga jawab pribadi yang mandiri yang mampu memahami dirinya, mengelola dirinya, mengendalaikan dirinya menghargai serta megembangkan dirinya. Tanggung jawab social diwujudkan melalui kompetensi guru dalam memahami dirinya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari lingkungan social serta memiliki kemampuan interaksi yang efektif. Tanggung jawab intelektual diwujudkan melalui penampilan guru sebagai makhluk yang  beragama yang perilakuknya senantiasa tidak menyimpang dari norma-norma agama dan moral
Sebagai ilustrasi profesionalitas guru berikut tampak perbandingan antara sikap professional dan sikap amatir (tidak profesioanl) tampak pada table 1.

Table 1.
Perbandingan Sikap Guru Profesional dan Amatir
PROFESIONAL
AMATIR
Guru memamndang tugas sebagai bagian dari ibadah
Guru memanadang tugas semata-mata bekerja
Guru memandang profesi guru adalah mulia dan terhormat
Guru memandang profesi guru adalah biasa saja
Guru memandang kerja itu adalah amanah
Guru memandang kerja itu hanya mencari nafkah
Guru memandang profesi guru itu sebgai panggilan jiwa
Guru memandang profesi guru sebagai keterpaksaan
Guru memanggap kerja itu nikmat dan menyenangkan
Guru memandang kerja itu beban dan membosankan
Guru menganggap kerja itu sebgai bentuk pengabdian
Guru memandang kerja itu murni penghasilan
Guru memiliki rasa/ruhul jihad dalam mengajarnya
Guru mengajar sekedar menggugurkan kewajiban
Guru mempelajari setiap aspek dari tugasnya
Guru amatir mengabaikan untuk mempelajari tugasnya
Guru akan secara cermat menemukan apa yang diperlukan dan diinginkan
Guru amatir mengganggap sudah merasa cukup apa yang diperlukan dan diinginkan
Guru memandang, berbicara, dan berbusana secara sopan dan elegan
Guru amatir berpenampilan dan berbicara semaunya
Guru akan menjaga lingkungan kerjanya selalu rapid an teratur
Guru amatir tidam memerhatikan lingkungan kerjanya
Guru bekerja secara jelas dan terarah
Guru amatir bekerja secara tidak menentu dan tidak teratur
Guru tidak membiarkan terjadi kesalahan
Guru amatir mengabaikan atau menyembunyikan kesalahan
Guru berani terjun kepada tugas-tugas yang sulit
Guru amatir menghindari pekerjaan yang dianggap sulit
Guru akan mengerjakan tugas secepat mungkin
Guru amatir akan membiarkan pekerjaan terbengkalai
Guru akan senantiasa terarah dan optimistic
Guru amatir bertindak tidak terarah dan pesimis
Guru akan memanfaatkan dana secara cermat
Guru amatir akan menggunakan dana tidak menentu
Guru bersedia menghadapi masalah orang lain
Guru amatir menghindari masalah orang lain
Guru menggunakan nada emosional yang lebih tinggi seperti antusias, gembira, penuh minat, bergairah
Guru amatir menggunakan nada emsional rendah seperti marah, sikap permusuhan, ketakutan, penyesalan, dan sebagainya.
Guru akan bekerja sehingga sasaran tercapai
Guru amatir akan berbuat tanpa memedulikan ketercapaian sasaran
Guru menghasilkan sesuatu melebihi dari yang diharapkan
Guru amatir menghasilkan sekedar  memenuhi persyaratan
Guru menghasilkan sesuatu produk atau pelayanan mutu
Guru amatir menghasilkan produk atau pelayanan dengan mutu rendah
Guru mempunyai janji untuk masa depan
Guru amatir tidak memiliki masa depan yang jelas

I.                    Hak dan Kewajiban Guru
Karena merupakan jabatan professional, maka setiap guru harus mengetahui dengan benar apa hak-hak dan kewajibannya selauku tenaga professional. Pasal 14 UU GD Nomor 14 Tahun 2005 menegaskan :
Ayat (1) menegaskan :
a.        memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b.       mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c.        memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d.        memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e.        memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
f.         memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
g.        memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h.        memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
i.          memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j.          memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
k.        memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Sementara Pasal 15 menegaskan :
1)       Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
2)       Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3)       Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Tabel 2
Kompetensi dan SubKompetensi Guru

Kompetensi
SubKompetensi
Indikator
Kompetensi Pedagogik
Memahami peserta didik secara mendalam
Memahami peserta didik dengan memanfaatkam prinsip-prinsip perkembangan kognitif.
Memahami peserta didik dengan memanfaatkan prindip-prinsip pkepribadianf .
Mengidentiikasi  bekal-ajar awal peserta didik

Merancang pembelajran, termasuk memahami landasan pendidikan utnuk kepentingan pemebelajran.


Memahami landasan kependidikan.
Menerapkan teori bel;ajar dan pemebelajaran.
Menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin di capai, dan materi ajar.
Menyusun rancangan pembelajaran berdsarkan strategi yang dipilih.


Melaksanakn pembelajaran.
Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajran.

Menata  latar (setting) pembelajaran.
Melakasananakn pembelajaran yang konsdusif.
Merancang dan melakasanakan evaluasi (assessment
) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode.
Menganalisis hasil evalusi proses dan hasil belajar.
Untuk menentuian itingkat ketuntasan belajar (mastery learning).
Memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.

Mengembangkan peserta didik untuk mengkatualisasikan berbagai potensinya.
Menfasilitasi ;peserta didik untukpengembangan berbagai kompetensi akademik.
Memfasilitasi peserta didik utnuk mengembangankan berbagai potensi nonakademik.
Kompetensi kepribadian
Kepribadian yang mantab dan stabil
Bertindak sesuai secara norma hokum.
Bertindak sesuai dengan norma social dan bangga sebagai guru.
Memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.

Kepribadian yang arif
Menampilkan tindakan yang didasarkan pada keemanfatan peserta didik, sekolah, dan masyaralkat serta menunjukan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.

Kepribadian yang berwibawa
Memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.

Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan
Bertindak sesuai dengan norma religious (iman dan takwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku ang diteladani peserta didik.
Kompetensi Profesional
Menguasai struktur keilmuan/maple yang diajarkan.
Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola piker keilmuan yang mendukung mata pelajran yang diampu.
Menegmbangkan materi pembelajran yang diampu secara kreatif.

Memahami kurikulum, silabus danRPP Mapel yang diajarkan.
Menguasai standar kompetensi dan kompetensii dasarr mata peljaran/bidang pengembangan yang diampu.
Mngembangkan keprofesionalan secra berkejlanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembnagkan diri.
Kompetensi social
Mampu berkomunikasi dan bergaul dengan peseerta didik.
Berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.

Mampu berkomunikasi dan bergaul secra efektif dengan sesame tenaga pendidik dam tenaga kependidikan.
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesame pendidik.

Mampu berkomunikasi dan bergaul secra efektif dengan orang tua/wali peserrta didik dan masyarakat,
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan te naga pendidik.

Memguasai struktur dan metode keilmuan.

Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta.
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif masyarakt sekitar.
Menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.






1 komentar: